Beranda Infotaiment Talkshow SAPA Bojonegoro Kupas Tuntas BPJS: Begini Alur Berobat yang Benar

Talkshow SAPA Bojonegoro Kupas Tuntas BPJS: Begini Alur Berobat yang Benar

BOJONEGORO – Program talkshow SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) kembali hadir menyapa masyarakat melalui siaran Radio Malowopati FM, Selasa (14/04/2026).

Kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan ini mengangkat tema krusial seputar “Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit”.

Dipandu host Lia Yunita, talkshow menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Niken Mastiko Rahayu dan Endah Puspita Wardani yang berperan sebagai verifikator klaim BPJS Kesehatan Bojonegoro.

Dalam pemaparannya, Niken mengungkapkan bahwa cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah menjangkau sekitar 99 persen penduduk.

Angka tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bojonegoro.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Untuk mendapatkan layanan di rumah sakit, peserta umumnya wajib melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu guna memperoleh rujukan.

“Jika tidak dalam kondisi darurat, alurnya memang harus dimulai dari FKTP. Setelah itu baru bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis,” jelas Niken.

Berbeda halnya dengan kondisi gawat darurat, seperti kecelakaan atau kondisi yang mengancam nyawa.

Dalam situasi tersebut, peserta diperbolehkan langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus membawa surat rujukan.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan di rumah sakit terbagi menjadi rawat jalan dan rawat inap. Untuk layanan poli atau rawat jalan, rujukan dari FKTP tetap menjadi syarat utama.

Lebih jauh, Niken meluruskan pemahaman yang masih kerap keliru di masyarakat Bojonegoro.

Tidak semua jenis pelayanan kesehatan dapat ditanggung BPJS.

Penjaminan hanya diberikan berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pribadi pasien.

“Layanan seperti tindakan estetika atau kecantikan, serta program kehamilan tertentu seperti promil, tidak termasuk dalam jaminan BPJS,” tegasnya.

Sistem rujukan berjenjang ini, lanjutnya, dirancang untuk menjaga efektivitas sekaligus efisiensi layanan kesehatan, sehingga pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medis yang tepat.

Sebagai verifikator klaim, Niken menjelaskan perannya dalam memastikan setiap pengajuan klaim dari rumah sakit telah sesuai ketentuan.

Proses verifikasi dilakukan secara berkala, umumnya dalam satu siklus pelayanan bulanan, untuk menentukan apakah klaim tersebut layak dibayarkan.

Sementara itu, Endah Puspita Wardani menambahkan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak hanya memiliki hak atas layanan, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi.

Dia menekankan pentingnya disiplin membayar iuran, khususnya bagi peserta mandiri, yang diwajibkan melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulan.

“Untuk peserta PPU dan PBI, iuran sudah ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah. Tapi untuk peserta mandiri, kewajiban ini harus dipenuhi secara rutin,” jelasnya.

Bagi masyarakat Bojonegoro yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan keluhan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan.

Mulai dari petugas PIPP di rumah sakit, call center 165, hingga layanan digital PANDAWA yang bisa diakses secara praktis.

Melalui talkshow ini, BPJS Kesehatan Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami alur pelayanan, hak, serta kewajiban sebagai peserta.

Dengan begitu, pemanfaatan program JKN dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (mia)