Beranda Peristiwa Bawa Linggis, Pencuri Laptop di Wagir Malang Terekam CCTV

Bawa Linggis, Pencuri Laptop di Wagir Malang Terekam CCTV

MALANG — Aksi pencurian sebuah laptop di rumah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap pria berinisial S (44) yang diduga membobol rumah korban dengan membawa linggis.

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menggunakan masker saat masuk ke rumah korban.

Video itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk polisi untuk mengungkap identitas pelaku.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026).

Saat itu, korban berinisial ND (27) meninggalkan rumah sekitar tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi kamar berantakan.

Laptop beserta charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur telah raib.

“Korban saat kembali ke rumah mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Laptop dan charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah tidak ada,” kata Budiono, Minggu (16/8/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga masuk dari pintu belakang.

Grendel pintu tersebut dicongkel menggunakan linggis hingga pelaku bisa masuk ke dalam rumah.

Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Polisi kemudian mencocokkan rekaman tersebut dengan informasi yang berkembang di media sosial hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.

Fakta lain terungkap, S ternyata merupakan warga satu desa dengan korban.

Polisi menduga pelaku mengetahui kondisi rumah tersebut karena sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur di rumah korban beberapa bulan sebelum pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dengan mengoptimalkan rekaman CCTV serta barang bukti yang ditemukan untuk memperkuat proses penyidikan.

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi bergerak dan menangkap S di rumahnya di Desa Sidorahayu pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Saat diamankan, S mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop HP beserta charger, sebuah linggis, dan jaket berwarna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Budiono.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Malang setelah laporan sebelumnya dibuat korban di Polsek Wagir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Budiono meminta warga memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah terkunci dengan baik.

Bagi warga yang menggunakan CCTV, perangkat tersebut juga dihimbau rutin diperiksa agar tetap berfungsi.

Di sisi lain, Polres Malang menyatakan akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman sebagai langkah pencegahan sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Fur)