Beranda Daerah Raker Komisi B DPRD Bojonegoro Bahas Nasib KDKMP

Raker Komisi B DPRD Bojonegoro Bahas Nasib KDKMP

BOJONEGORO – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga kini belum dapat berjalan maksimal.

Penyebab utamanya, petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat masih belum diterbitkan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Forum ini menjadi bagian dari evaluasi Program Strategis Nasional (PSN) di tingkat daerah, sekaligus menyoroti progres pembangunan dan tata kelola koperasi desa.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, dan dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan OPD, jajaran Kodim 0813/Bojonegoro, serta pengurus koperasi dan kepala desa.

Dalam arahannya, Lasuri menyoroti sejumlah hambatan teknis di lapangan yang dinilai menghambat percepatan program.

Ia mengungkapkan, tidak sedikit bangunan koperasi yang telah selesai dibangun, namun belum bisa difungsikan.

“Target kami jelas, program ini harus terealisasi secara optimal. Tapi faktanya, masih ada kendala seperti pengurukan lahan hingga status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang belum tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 0813/Bojonegoro, Letkol Inf Dedy Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa dari sisi pembangunan fisik, progres KDKMP di Bojonegoro tergolong signifikan.

Berbagai fasilitas pendukung seperti klinik, gerai usaha, hingga distribusi pupuk telah disiapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan operasional bukan berada di pihaknya.

“Kami fokus pada pembangunan fisik. Untuk operasional, masih menunggu juknis dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar seluruh aset yang telah disalurkan tidak dialihkan dari peruntukannya, guna menjaga tujuan awal program tetap berjalan sesuai rencana.

Di sisi lain, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro melaporkan bahwa dari total 430 koperasi berbadan hukum, sebanyak 90 unit telah rampung dibangun 100 persen.

Meski demikian, sejumlah persoalan masih membayangi, terutama terkait keterbatasan permodalan serta ketersediaan lahan.

Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, turut angkat bicara.

Dirinya meminta kejelasan regulasi, khususnya jika ke depan ada rencana penggunaan dana desa untuk mendukung sarana dan prasarana koperasi.

“Jangan sampai niat baik justru berujung masalah hukum. Regulasi harus jelas sejak awal,” tegasnya.

Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan program ini.

DPRD Bojonegoro berkomitmen memastikan Koperasi Merah Putih tidak sekadar menjadi proyek fisik, melainkan benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. (mia)