MADIUN, KLIKINDONESIA – Perubahan pola penganggaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memantik perhatian publik.
Pergeseran skema dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 dinilai bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan menyentuh aspek mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.
Paket belanja senilai Rp23,45 miliar yang sebelumnya masuk kategori swakelola tipe 1 kini bergeser menjadi “penyedia dikecualikan”. Perubahan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahap perencanaan.
Sejumlah kalangan menilai, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara regulasi memang tidak termasuk dalam mekanisme pengadaan. Karena itu, penempatannya dalam skema sebelumnya dinilai berpotensi tidak tepat secara klasifikasi anggaran.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara iuran dan jasa pengelolaan dalam struktur belanja. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada metode pelaksanaan, melainkan pada akurasi penempatan akun.
“Iuran jaminan sosial harus tetap berada pada akun khusus, tidak bisa disatukan dengan belanja jasa. Ini prinsip dasar dalam penganggaran,” Tegasnya, Senin (13/04/2026).
Ia menjelaskan, komponen jasa seperti verifikasi data, penginputan, hingga administrasi BPJS memang dapat dianggarkan melalui mekanisme pengadaan. Namun, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari iuran yang bersifat wajib dan dikecualikan.
Perubahan skema pada 2026 pun dinilai sebagai langkah korektif. Meski demikian, kondisi tersebut sekaligus memunculkan tanda tanya baru, terutama terkait praktik penganggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, belanja PBI di Dinkes Kota Madiun masih menggunakan pendekatan swakelola, padahal secara karakter termasuk belanja yang tidak melalui proses pengadaan. Hal ini memicu spekulasi apakah perubahan saat ini merupakan bentuk penyesuaian teknis atau koreksi atas ketidaktepatan klasifikasi sebelumnya.
Hingga kini, pihak Dinkes PPKB Kota Madiun belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perubahan skema tersebut. Ketiadaan klarifikasi membuat publik menaruh perhatian lebih pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan daerah.
Di tengah tuntutan tata kelola yang semakin ketat, kejelasan klasifikasi belanja menjadi krusial untuk memastikan penggunaan anggaran publik tetap tepat sasaran dan sesuai regulasi. (Rita)
































