Beranda Hukrim Terkuak, Motif Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Riau

Terkuak, Motif Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Riau

PEKANBARU – Proses hukum terhadap RM (21), tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, terus berlanjut.

Dalam tahap pemeriksaan, penyidik turut melibatkan pendampingan psikologi untuk memastikan kondisi mental tersangka.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim dari Biro SDM Polda Riau dan telah berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Z. Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, RM dikenal sebagai pribadi yang tertutup.

Menurut Pandra, di usianya yang masih 21 tahun dan memasuki fase dewasa awal, tersangka dinilai memiliki karakter yang cenderung memendam persoalan sendiri.

Dalam sesi pemeriksaan, RM juga sempat mengenang momen saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama korban.

Ia menggambarkan korban sebagai sosok yang ceria dan mudah bergaul, bahkan menjadi panutan bagi rekan-rekannya selama kegiatan berlangsung.

Lebih lanjut, Pandra mengungkapkan bahwa seusai kejadian, RM mengaku sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

Namun situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan aparat sehingga tersangka dapat diamankan dan korban segera mendapat pertolongan medis.

Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menggali kondisi psikologis tersangka guna memahami latar belakang tindakan yang terjadi.

Dalam pemeriksaan lanjutan, RM juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya.

Dia mengutarakan keinginan untuk melaksanakan sholat taubat sebagai bentuk penyesalan dan refleksi diri.

Menurut Pandra, tersangka menyatakan siap menjalani proses hukum dengan tenang dan bertanggung jawab.

“Intinya, yang bersangkutan menyampaikan penyesalan,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Korban, mahasiswi berinisial F, saat itu tengah menunggu giliran seminar proposal di salah satu gedung Fakultas Hukum Syariah.

Tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan medis.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan sementara motif kejadian berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi.

Tersangka disebut tidak menerima hubungan yang telah diakhiri oleh korban.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana terpenuhi secara objektif. (Tim Sembilan)