JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mahfud menegaskan, pembagian kuota haji sejatinya telah memiliki ketentuan baku.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kuota haji Indonesia dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Menurut Mahfud, penyimpangan pembagian kuota inilah yang kemudian menjadi sorotan DPR.
Kecurigaan tersebut berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga akhirnya dilaporkan ke KPK.
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD mengungkap fakta penting terkait munculnya kuota haji tambahan.
Ia menyebut, kuota haji khusus atau Furoda baru mencuat setelah proses persiapan haji hampir selesai.
“Waktu itu bulan November, Presiden Joko Widodo pulang dari Arab Saudi dan menyampaikan ada tambahan kuota sekitar 20 ribu orang, tapi belum ada surat resmi, masih sebatas wacana,” kata Mahfud, dikutip Rabu (14/1/2026).
Mahfud menekankan, penambahan jemaah bukan perkara sederhana.
Setiap jemaah membutuhkan ruang dan fasilitas yang sudah diatur secara ketat oleh otoritas Arab Saudi.
“Kalau mau menambah 20 ribu orang, itu harus jelas penempatannya. Satu orang saja ada hitungan ruangnya, sekitar 0,8 meter. Kalau ditambah mendadak, pengaturannya bagaimana,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, pada saat itu pemerintah Indonesia belum menerima surat resmi dari Arab Saudi terkait tambahan kuota.
Kondisi tersebut membuat rumusan pembagian kuota menjadi problematis.
“Masalahnya dianggap melanggar karena tidak diatur lewat Peraturan Menteri, tapi hanya lewat Keputusan Menteri,” ungkap Mahfud.
Dia menyebut, sebenarnya sudah ada dua Peraturan Menteri yang menjadi dasar pengaturan haji sesuai Undang-Undang.
Namun, penetapan jemaah tambahan justru dilakukan melalui kebijakan menteri, yang kemudian dipersoalkan secara hukum.
“Peraturan Menterinya ada, tapi penetapan orang-orangnya itu lewat kebijakan menteri. Itu yang dinilai keliru,” jelasnya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa situasi saat itu sangat mendesak.
Wacana tambahan kuota sudah bergulir sejak Oktober–November, namun kepastian resmi dari Arab Saudi belum juga diterbitkan.
“Waktunya sudah mepet. Di DPR wacananya sudah ramai, tapi keputusan konkretnya belum ada,” katanya.
Dirinya menambahkan, saat dikonsultasikan kepada Presiden, muncul opsi pembagian kuota agar pihak swasta ikut membantu mengelola tambahan jemaah haji.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Pak Yaqut. Fakta-fakta ini saya sampaikan agar bisa menjadi bahan pertimbangan hakim,” tegas Mahfud yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, KPK telah menerima pengembalian dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan total mencapai Rp100 miliar. (dpw)
































