GRESIK – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban perceraian.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik, Kamis (15/1/2026).
Kolaborasi lintas sektor ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum bagi karyawati di perusahaan, menjamin hak anak pasca perceraian, serta menghadirkan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu yang berperkara di Pengadilan Agama Gresik.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PA Kelas IA Gresik Ahmad Zaenal Fanani, Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, Kepala Diskominfo Gresik Johar Gunawan, Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, serta Wakil Ketua Kadin Gresik Nefa Indra Lesmana.
Ketua PA Gresik, Ahmad Zaenal Fanani, menjelaskan bahwa keterlibatan Disnaker menjadi kunci untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi, terutama bagi karyawan perusahaan yang sedang atau telah menjalani proses perceraian.
“Disnaker akan memastikan hak-hak perempuan dan anak korban perceraian tetap berjalan efektif, khususnya bagi mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang berkomitmen bersama Pengadilan Agama,” ujarnya.
Sementara itu, kerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana difokuskan pada penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Zaenal menegaskan, negara telah menyediakan anggaran melalui Pengadilan Agama untuk mendukung layanan tersebut.
“Melalui YLBH FT, masyarakat tidak mampu bisa beracara secara gratis. Mulai dari penyusunan gugatan, pendampingan persidangan, hingga pemahaman seluruh tahapan dan tata cara berperkara di PA Gresik,” jelasnya.
Tak hanya itu, PA Gresik juga menggandeng Diskominfo dalam integrasi data perkara dengan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Data tersebut meliputi putusan perceraian, ekonomi syariah, harta bersama, dispensasi kawin, hingga perkara lainnya.
“Data putusan ini dikemas dalam aplikasi berbasis ITE agar mudah dibaca dan dianalisis oleh para pengambil kebijakan di Pemkab Gresik,” terang Zaenal.
Kerja sama dengan Kadin Gresik merupakan kelanjutan dari kolaborasi sebelumnya, yang menitikberatkan pada peran dunia usaha dalam mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Dengan kolaborasi lintas sektor dan lintas stakeholder ini, kami berharap pemenuhan hak perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, PA Gresik tercatat menangani sekitar 3.000 perkara, dengan 70 persen di antaranya merupakan kasus perceraian.
Faktor penyebabnya pun beragam, mulai dari perselisihan berkepanjangan, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga fenomena baru yang kini marak, yakni judi online.
Di sisi lain, Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh PA Gresik.
“Alhamdulillah, kami bersyukur masih dipercaya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan PA Kelas IA Gresik dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ucapnya.
Fajar menegaskan, YLBH FT akan terus menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Kami juga mengoptimalkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Gresik,” pungkasnya. (dn)































