BOJONEGORO — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).
Pendapat akhir Fraksi Gerindra dibacakan oleh juru bicara Maftukhan, yang menegaskan bahwa regulasi KTR merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.
Mengawali penyampaian pendapatnya, Fraksi Gerindra menyampaikan rasa syukur atas kelancaran agenda paripurna yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda KTR.
Fraksi Gerindra menyambut baik hadirnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam menjamin kualitas kesehatan publik.
Menurut Gerindra, lingkungan yang bersih dan sehat merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara dan pemerintah daerah.
“Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” disampaikan Maftukhan di hadapan forum paripurna.
Gerindra menekankan bahwa hak atas udara bersih adalah hak asasi setiap warga negara. Namun demikian, penerapan Kawasan Tanpa Rokok harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa perlindungan terhadap non perokok tidak boleh berujung pada diskriminasi terhadap perokok. Edukasi dinilai menjadi kunci utama keberhasilan implementasi Perda KTR di lapangan.
Dalam pandangan Fraksi Gerindra, keberhasilan Perda KTR tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Gerindra berharap warga dapat saling mengingatkan secara santun, serta para perokok mampu mengendalikan diri demi kepentingan bersama.
“Jika ada kesadaran kolektif, maka hak atas udara segar dapat dirasakan semua pihak tanpa gesekan sosial,” tegasnya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) di ruang publik, tempat hiburan, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, pemasangan rambu-rambu KTR dinilai wajib dilakukan agar masyarakat memahami batasan kawasan secara jelas.
Menurut Gerindra, keberadaan smoking area merupakan solusi logis dan adil yang menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan kebiasaan masyarakat perokok.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa Raperda KTR bukan untuk mematikan industri rokok, termasuk yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Regulasi ini diharapkan menjadi pengatur ruang, bukan pembatas ekonomi.
“Perda KTR harus memberi ruang keadilan, baik bagi masyarakat yang membutuhkan udara bersih maupun bagi keberlangsungan industri yang menyerap tenaga kerja,” ungkap Maftukhan.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro. (Mia)
































