BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada Jumat (24/10/2025)
Juru bicara Fraksi PKB, Siti Fatmawati, dalam pandangan umumnya menyoroti bahwa merokok masih menjadi masalah serius yang berdampak luas terhadap kesehatan dan lingkungan, sehingga perlu langkah-langkah penanggulangan yang konsisten dan terukur melalui kebijakan daerah.
Siti Fatmawati menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi setiap individu dari ancaman lingkungan tidak sehat, termasuk dari paparan asap rokok, “Setiap warga berhak atas lingkungan yang sehat. Pemerintah daerah wajib memastikan hak ini terlindungi melalui regulasi yang berpihak pada kesehatan masyarakat,” Jelas Fatmawati.
Ia menambahkan, kebiasaan merokok bukan hanya memengaruhi perokok aktif, tetapi juga mengancam kesehatan orang-orang di sekitarnya. Dampaknya tidak hanya pada tubuh, tetapi juga terhadap kualitas udara dan kebersihan lingkungan.
Salah satu poin tajam dalam pandangan Fraksi PKB adalah klarifikasi tegas terhadap isu bahwa merokok adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Menurut Siti, pandangan tersebut merupakan kesalahpahaman besar.
“Merokok bukanlah hak asasi manusia (HAM) itu adalah relasi antara warga negara dan pemerintah mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Merokok tidak termasuk di dalamnya,” Tambahnya dengan Tegas.
Fraksi PKB menilai, merokok adalah pilihan pribadi yang membawa konsekuensi, dan karenanya, setiap individu yang memilih untuk merokok harus menghormati hak orang lain untuk hidup dalam lingkungan bebas asap.
Fraksi PKB juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menghadirkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat dan sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan nyaman, “Raperda ini bukan hanya mengatur larangan merokok di tempat tertentu, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan kehidupan yang sehat,” Pungkasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKB menekankan pentingnya penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai ruang publik. Beberapa lokasi yang perlu ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan ruang publik lainnya.*[]
































