BOJONEGORO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang saat ini diprioritaskan adalah percepatan pembaruan data Kartu Keluarga (KK), baik terkait perubahan data, pemecahan KK, maupun penambahan anggota keluarga baru.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan bahwa keakuratan data dalam Kartu Keluarga memiliki peran vital bagi warga dalam mengakses berbagai layanan publik.
Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial, semuanya bergantung pada validitas data kependudukan.
“Data di Kartu Keluarga adalah pintu masuk untuk banyak layanan publik. Karena itu kami menghimbau masyarakat agar tidak menunda pembaruan data KK jika terjadi perubahan status atau informasi kependudukan,” ujar Yayan Rohman.
Ia menjelaskan, proses pengurusan administrasi kependudukan kini telah disederhanakan dan semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Warga dapat mengajukan permohonan layanan melalui pemerintah desa setempat, dengan dukungan petugas Dukcapil yang siap memberikan pelayanan cepat dan responsif.
“Jangan menunggu saat data KK dibutuhkan secara mendesak baru diurus. Kami sudah mempermudah alur layanan, bahkan bisa dimulai dari desa, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses yang berbelit,” tambahnya.
Untuk membantu masyarakat mempersiapkan dokumen secara lengkap dan tepat, Dukcapil Bojonegoro juga merinci persyaratan administrasi untuk berbagai jenis layanan Kartu Keluarga.
Pertama, layanan perubahan data KK, yang biasanya dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan data atau perubahan status pendidikan dan pekerjaan.
Persyaratan yang harus disiapkan antara lain Kartu Keluarga asli, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung seperti ijazah atau buku nikah.
Kedua, layanan pecah Kartu Keluarga, yang umumnya diajukan oleh pasangan yang baru menikah atau warga yang ingin melakukan pemisahan KK secara mandiri.
Untuk layanan ini, pemohon perlu membawa KK asli dari keluarga asal, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Ketiga, layanan penambahan anggota keluarga, khususnya karena kelahiran.
Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KK asli, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau bidan.
Melalui percepatan pembaruan data KK ini, Dukcapil Bojonegoro berharap seluruh data kependudukan masyarakat semakin valid dan mutakhir.
Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih tepat sasaran, efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi warga. (mia)






























