SEMARANG – Sebuah bus pariwisata milik PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di Exit Tol Krapyak, Semarang yang mengakibatkan 15 penumpang tewas seketika setelah armada tersebut menghantam pembatas jalan dan terguling hebat, Senin (22/12/2025) dini hari.
Suasana sunyi dini hari mendadak pecah oleh dentuman keras logam yang beradu dengan beton.
Bus yang mengangkut puluhan orang tersebut diduga melaju kencang dan kehilangan kendali sebelum akhirnya terhempas mematikan.
Proses evakuasi yang dilakukan tim gabungan berlangsung sangat mencekam.
Petugas Basarnas harus menggunakan peralatan pemotong besi (hydraulic cutter) untuk mengeluarkan korban yang terjepit di antara rangka bus yang ringsek.
Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, mengonfirmasi bahwa total korban terdampak mencapai 34 orang.
Sayangnya, hampir separuh dari jumlah penumpang tidak berhasil menyelamatkan diri dari maut.
“Data sementara ada 34 korban. Sebanyak 15 orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 19 lainnya luka-luka dan saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis,” jelas Budiono dalam keterangan persnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan rincian terkait identitas seluruh korban.
Sopir dan kernet bus dilaporkan termasuk dalam daftar korban selamat yang tengah menjalani perawatan intensif.
Hal ini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik kemudi sebelum benturan maut itu terjadi.
Tragedi PO Cahaya Trans ini kembali menyentak publik mengenai standar keselamatan transportasi darat di Indonesia.
Dugaan sementara mengarah pada kombinasi antara kecepatan tinggi (overspeeding) dan potensi kegagalan sistem pengereman.
Kecelakaan ini bukan hanya angka di papan statistik, melainkan pengingat pahit bahwa lemahnya pengawasan dan kelalaian sekecil apa pun di jalan raya bisa berbayar nyawa.
Nyawa penumpang seolah kembali menjadi pertaruhan di tengah sistem transportasi yang seringkali abai terhadap pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) dan jam kerja pengemudi.
Pihak berwajib masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. (Red)
































