BOJONEGORO – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kali ini, sebuah SPBU yang berada di jalur strategis Jalan Raya Balen–Sugihwaras, tepatnya di Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026), ketika aktivitas pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi ke sejumlah jerigen plastik terekam dilakukan secara terang-terangan.
Puluhan jerigen itu diketahui diangkut menggunakan mobil pick-up dan kendaraan pribadi untuk dibawa keluar lokasi.
Warga yang berinisial S mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
Menurutnya, praktik ini berdampak langsung pada kelangkaan solar subsidi di wilayah tersebut.
“Kalau kami mau beli solar sering sudah habis. Padahal justru ada yang mengisi pakai jerigen banyak sekali. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ujarnya kepada tim investigasi.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak SPBU yang tetap melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa kejelasan izin resmi.
“Kenapa bisa dilayani. Kami berharap Pertamina segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut,” tambahnya.
Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran biasa.
Tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Mengacu pada Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp30 miliar.
Tak hanya itu, pihak SPBU yang terbukti melayani praktik tersebut juga bisa terseret secara hukum.
Mereka berpotensi dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait keterlibatan atau pembantuan dalam tindak pidana.
Selain sanksi pidana, Pertamina sebagai regulator juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Kasus ini dinilai bukan hanya pelanggaran teknis, melainkan bentuk penyalahgunaan subsidi yang berdampak luas.
Distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas di SPBU Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
“Ini bukan cuma soal aturan, tapi soal keadilan. Subsidi itu hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (mia)
































