Beranda Hukrim Tak Terima Jadi Tersangka, Developer Tempuh Praperadilan di PN Ungaran

Tak Terima Jadi Tersangka, Developer Tempuh Praperadilan di PN Ungaran

SEMARANG – Upaya hukum praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran terkait penetapan tersangka terhadap seorang developer perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, oleh Polres Semarang dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan, Jumat (10/04/2026).

Langkah ini ditempuh melalui tim kuasa hukum yang dikomandoi oleh Sugiyono, S.E., S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sugiyono and Rekan.

Mereka menilai penanganan perkara tersebut telah keluar dari koridor yang semestinya.
Sugiyono menegaskan, persoalan yang menyeret kliennya sejatinya bukan ranah pidana, melainkan sengketa perdata yang berangkat dari hubungan kerja sama antara developer dan kontraktor.

“Ini jelas hubungan kontraktual. Kalau ada masalah, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.

Dalam permohonan praperadilan, dijelaskan bahwa kerja sama pembangunan telah diatur secara rinci dalam perjanjian, termasuk soal pembayaran hingga masa pemeliharaan atau garansi pekerjaan.

Menurut pihak pemohon, proyek tersebut bahkan telah melalui tahap serah terima. Namun, masih ada kewajiban kontraktor untuk memperbaiki sejumlah kekurangan selama masa garansi.

Sugiyono menilai, keputusan kliennya menahan sebagian pembayaran bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk pelaksanaan hak sesuai isi kontrak.

“Kalau ada kekurangan pekerjaan, itu tanggung jawab kontraktor. Penahanan pembayaran adalah mekanisme yang sah dalam perjanjian,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum, khususnya terkait kecukupan alat bukti.

“Unsur pidana tidak terlihat. Tidak ada tipu muslihat, tidak ada identitas palsu, dan tidak ada niat jahat sejak awal,” ungkap Sugiyono.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.

Mereka menyebut tindakan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah mangkir dari panggilan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan tidak sah, serta memerintahkan penghentian penyidikan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyentuh prinsip penting dalam hukum pidana, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa perdata.

Sidang praperadilan di PN Ungaran diharapkan menjadi titik terang, sekaligus menjadi preseden penting dalam membedakan batas antara persoalan pidana dan perdata di Indonesia.

Perkembangan perkara ini juga turut mengangkat nama Sugiyono sebagai kuasa hukum yang aktif mengawal isu kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. (Tim Pitu)