Beranda Hukrim SP2HP Macet 6 Bulan, Pelapor Mojokerto: Keadilan ke Mana

SP2HP Macet 6 Bulan, Pelapor Mojokerto: Keadilan ke Mana

MOJOKERTO — Harapan Ebit Widiantoro untuk memperoleh perlindungan hukum berubah menjadi kekecewaan panjang. Perjalanan dua jam dari Nganjuk menuju Polres Mojokerto pada 20 April 2025 justru berujung pada ketidakpastian.

Sudah delapan bulan berlalu sejak laporannya teregister dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto, namun hingga kini tak ada titik terang.

Kuasa hukum Ebit, Sukardi, menegaskan bahwa laporan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum debt collector MNC Finance seolah terhenti begitu saja.

“Laporan diterima, tapi tidak diproses. Sampai hari ini tidak ada kepastian hukum. Tidak heran Wakapolri pernah menyampaikan bahwa masyarakat sekarang lebih memilih menghubungi Damkar daripada Polisi karena responnya lebih cepat,” ujar Sukardi, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, SP2HP terakhir yang diterima kliennya tertanggal 21 Mei 2025. Setelah itu, tak ada lagi kabar lanjutan. Padahal Perkap Nomor 12 Tahun 2009 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP minimal sekali setiap bulan, baik diminta maupun tidak.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa Ebit dan istrinya, Tri Iska Riana. Namun oknum debt collector dari PT Cakra Baymax Sistem yang diduga terlibat belum pernah dipanggil untuk diperiksa.

Penyidik, Briptu Bayu Agus Risdianto, mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan, namun terlapor tidak memenuhi. “Ini saling lapor. Terlapor juga membuat laporan terhadap pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa yang dilaporkan Ebit terjadi pada 12 April 2025. Saat itu ia bersama keluarganya sedang menuju Surabaya menggunakan mobil Toyota Avanza AE 1101 EV. Di tengah perjalanan, ia merasa diikuti tiga mobil asing.

Merasa terancam, Ebit berhenti di SPBU Mertex, Bypass Mojoanyar. Tak lama, sekitar sepuluh pria turun dari mobil-mobil tersebut dan mendekatinya sambil menunjukkan selembar kertas. Mereka mengaku debt collector.

Ebit dan keluarganya ketakutan dan tetap berada di dalam mobil. Namun para pria itu disebut membentak dan memaksa Ebit keluar. Istrinya mengalami trauma akibat insiden tersebut.

Ketika mencoba melanjutkan perjalanan, pengejaran kembali terjadi hingga Pos Lantas Mertex. Di sana, keributan memuncak. Salah satu dari mereka bahkan membuka kap mobil tanpa izin, sementara lainnya merebut ponsel Ebit dan menghapus rekaman video.

Petugas Satlantas kemudian membawa kedua belah pihak ke Mapolres Mojokerto untuk dimediasi. Namun mediasi gagal menemukan titik temu. Ebit akhirnya membuat laporan resmi di SPKT.

Kini, delapan bulan telah berlalu, tetapi laporan itu tak menunjukkan perkembangan berarti. Ebit melalui kuasa hukumnya menuntut transparansiprofesionalitas, dan kepastian hukum dari Polres Mojokerto. (Pur)