Beranda Hukrim Skema Pinjam Nama di Tuban Terbongkar, Debitur Justru Jadi Terdakwa

Skema Pinjam Nama di Tuban Terbongkar, Debitur Justru Jadi Terdakwa

TUBAN — Perkara yang menyeret M Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, perlahan membuka lapisan demi lapisan dugaan praktik rekayasa kredit kendaraan bermotor.

Skema yang disinyalir menggunakan modus pinjam nama ini memunculkan banyak kejanggalan, mulai dari proses administrasi, kelengkapan dokumen, hingga alur distribusi unit kendaraan.

Alih-alih menjadi pihak yang diuntungkan, Ichbal kini justru duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran jaminan fidusia.

Namun, fakta-fakta yang mencuat memunculkan pertanyaan besar, apakah Ichbal benar pelaku utama, atau justru korban dari sistem pembiayaan yang diduga telah direkayasa sejak awal.

Kepada awak media, Ichbal mengungkapkan bahwa persoalan bermula ketika seorang teman satu desa memintanya meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda.

Sebagai kompensasi, Ichbal dijanjikan sejumlah uang dan diyakinkan bahwa proses tersebut aman tanpa risiko hukum.

“Iya katanya cuma pinjam nama, aman, tidak ada masalah,” tutur Ichbal.

Skema pinjam nama sendiri kerap muncul dalam praktik pembiayaan kendaraan.

Tidak jarang, masyarakat dengan literasi hukum terbatas menjadi sasaran karena tergiur imbalan cepat, tanpa memahami konsekuensi hukum yang mengintai di kemudian hari.

Keanehan mulai terasa saat kredit disetujui. Ichbal mengaku hanya datang ke dealer untuk mengurus administrasi awal.

Setelah itu, sepeda motor tidak pernah berada dalam penguasaannya.

Unit kendaraan justru dibawa oleh pihak lain, tanpa adanya berita acara serah terima dan tanpa tanda tangan penerimaan dari Ichbal sebagai debitur resmi.

“Motor itu bukan saya yang menerima,” ujarnya.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat serah terima unit merupakan tahapan krusial dalam pembiayaan kendaraan bermotor.

Keanehan lain terungkap dari sisi persetujuan keluarga. Ichbal menyebut istrinya tidak pernah menandatangani dokumen pembiayaan apa pun. Namun, kredit tetap lolos dan direalisasikan oleh perusahaan pembiayaan.

“Istri saya tidak pernah tanda tangan,” katanya menegaskan.

Padahal, dalam praktik pembiayaan, persetujuan pasangan umumnya menjadi bagian penting dari verifikasi, mengingat adanya tanggung jawab hukum bersama dalam rumah tangga.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa berkas kredit yang sama diajukan ke empat perusahaan leasing berbeda.

Dua perusahaan menolak, sementara dua lainnya justru menyetujui dan mencairkan kredit.

Penolakan sebagian leasing mengindikasikan adanya risiko dalam dokumen pengajuan.

Sebaliknya, lolosnya pengajuan di dua perusahaan lain menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian dan standar verifikasi debitur.

Apakah penilaian dokumen berbeda, atau ada celah prosedur yang dimanfaatkan.

Dari rangkaian fakta tersebut, muncul dugaan adanya rekayasa dokumen, termasuk kemungkinan pemalsuan tanda tangan serta pengabaian SOP, baik di level dealer maupun perusahaan pembiayaan.

Informasi lain menyebutkan bahwa sepeda motor hasil kredit diduga langsung dijual kembali, bahkan dengan harga lebih tinggi dari nilai pasar di wilayah asal.

Jika benar, pola ini mengarah pada dugaan skema ekonomi terstruktur, di mana nama debitur hanya digunakan sebagai alat administratif.

Akibat perkara ini, Ichbal sempat mendekam di tahanan Polres Tuban selama dua bulan sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah terbuka untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga merancang, mengendalikan, dan menikmati hasil dari skema kredit tersebut.

Kondisi ini memunculkan kritik lama: dalam perkara fidusia, debitur administratif kerap menjadi pihak paling rentan dan pertama yang dijerat hukum, sementara aktor di balik layar luput dari sorotan.

Bahkan, dalam proses penanganan perkara, beredar dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu.

Isu ini menambah sorotan terhadap transparansi dan integritas penegakan hukum.

Sumber lain menyebutkan Ichbal mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung, situasi yang dinilai membuatnya semakin rentan dimanfaatkan.

Kasus ini diduga bukan peristiwa tunggal. Praktik pinjam nama dalam pembiayaan kendaraan bermotor disinyalir menjadi fenomena gunung es, dengan banyak korban memilih diam.

Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum dan regulasi pembiayaan, apakah kasus ini berhenti pada debitur administratif, atau berlanjut dengan mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik skema tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dealer, perusahaan leasing terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Ichbal belum memberikan keterangan resmi.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan. (fn)