Beranda Peristiwa Resmob Polres Metro Bekasi Bongkar Penipuan Rp303 Juta, Pelaku Ditangkap di Meikarta

Resmob Polres Metro Bekasi Bongkar Penipuan Rp303 Juta, Pelaku Ditangkap di Meikarta

BEKASI – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan taringnya.

Sebuah kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah berhasil diungkap, dengan seorang perempuan berinisial IR (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

IR, yang diketahui merupakan karyawan swasta asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan petugas pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K serta di kawasan Jl. Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.

Kanit Resmob Polres Metro Bekasi, Eko Tinus, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus kerja sama bisnis fiktif.

Korban berinisial JH diyakinkan untuk menyerahkan uang dengan iming-iming keuntungan dari kerja sama tersebut.

“Tersangka meyakinkan korban untuk melakukan kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian korban mencapai Rp303.300.000,” jelas Eko Tinus.

Untuk memperkuat aksinya, IR diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, mulai dari Purchase Order (PO) hingga bukti transfer E-Banking, seolah-olah transaksi bisnis benar-benar terjadi dan berjalan normal.

“Dokumen PO dan bukti transfer E-Banking tersebut dipalsukan untuk meyakinkan korban. Kasus ini bermula dari laporan pemilik rekening berinisial NF ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti sampai di sini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Perkara ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta dalam kejahatan ini,” tegas AKBP Agta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu bundel surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka, satu lembar Purchase Order (PO) palsu, satu lembar bukti transfer E-Banking palsu dan satu bundel dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dpw)