JAKARTA, KLIKINDONESIA – Suasana depan Balai Kota DKI Jakarta memanas, Senin (17/11/2025). Ratusan buruh yang tergabung dalam DPD FARKES KSPI DKI Jakarta bersama PERDA KSPI DKI Jakarta menggelar aksi mendesak Gubernur Pramono Anung agar menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Ketua DPD FARKES KSPI Jakarta, Siswo Darsono, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut lahir dari kondisi hidup pekerja Jakarta yang semakin berat.
Menurutnya, kenaikan upah bukan lagi sekedar permintaan, tetapi kebutuhan mendesak untuk memastikan buruh dapat bertahan di tengah tingginya biaya hidup ibu kota.
Dalam aksinya, buruh menyuarakan tiga tuntutan kunci:
1. Menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 6.000.000
2. Menaikkan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026 sebesar 5 persen dari UMP
3. Pemberlakuan struktur dan skala upah bagi seluruh pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun
“Upah Rp 6 juta itu angka paling realistis untuk hidup layak di Jakarta saat ini. Harga pangan, transportasi, sewa rumah semua naik. Pemerintah tidak bisa menutup mata,” tegas Siswo di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Ketua PERDA KSPI DKI Jakarta, Winarso, menegaskan soliditas penuh seluruh elemen KSPI untuk mengawal sikap resmi terkait penetapan UMP 2026.
“Kami meminta Gubernur Pramono Anung untuk membuat keputusan yang benar-benar memihak buruh, bukan sekedar mengikuti formula hitungan teknis. Beban hidup pekerja Jakarta itu nyata dan berat,” ujarnya.
Winarso juga menegaskan bahwa buruh siap mengambil langkah lanjutan jika pemerintah menetapkan UMP 2026 di bawah batas kebutuhan hidup layak.
“Jika UMP dipatok rendah, kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
DPD FARKES KSPI dan PERDA KSPI DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal kebijakan pengupahan agar lebih manusiawi dan sesuai kebutuhan hidup layak bagi seluruh pekerja di ibu kota. (dpw)
































