Beranda Pemerintahan Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Sahkan Perda KTR, Pemkab Tegaskan Tidak di Larang...

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Sahkan Perda KTR, Pemkab Tegaskan Tidak di Larang Tapi Tahu Tempat

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.011111111, 0.246875);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung Paripurna. Perda ini ditegaskan bukan sebagai larangan merokok, melainkan sebagai regulasi pengaturan ruang publik agar aktivitas merokok tidak dilakukan secara sembarangan, sehingga hak masyarakat atas udara bersih tetap terlindungi. Rabu (17/12/2025).

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyatakan. Perda ini bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur lokasi sehingga ruang publik bebas asap rokok.

“Tujuannya agar hak nonperokok dan kelompok rentan tetap terlindungi, sementara perokok juga tetap memiliki hak untuk merokok di area yang diperuntukkan.” Ungkap Bupati.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

 

Ia juga menyampaikan, perda KTR menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan yang dilarang merokok, terutama fasilitas umum dan ruang publik.

“Dengan pengaturan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan perokok dan nonperokok, serta terciptanya harmonisasi sosial di masyarakat.” Imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menyampaikan, “Pihaknya mendukung penuh pengesahan Perda ini, namun menekankan pentingnya penyediaan area khusus bagi perokok agar implementasi Perda berjalan adil dan proporsional.

Dengan disahkannya Perda KTR oleh seluruh fraksi DPRD, pemerintah daerah kini diharapkan segera menyiapkan regulasi pelaksanaan dan langkah teknis lainnya. Langkah ini bertujuan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro, serta mendukung terciptanya ruang publik yang sehat dan nyaman.(Red)