KLIK INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya.
Perlindungan hukum terhadap wartawan dinilai sebagai instrumen konstitusional yang sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dan menjamin keadilan substantif dalam negara demokrasi.
MK menilai, dalam praktiknya wartawan kerap berada di posisi rentan saat menyampaikan informasi kepada publik, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan, baik politik, ekonomi, maupun sosial.
Penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang bekerja secara sah berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi pers.
Situasi tersebut dapat terjadi ketika proses hukum tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan, melainkan dipakai sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi di ruang publik.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut.
Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus melakukan kontrol sosial, dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi dan etika jurnalistik.
Meski memberikan perlindungan hukum, MK menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.
Perlindungan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta taat pada peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan, termasuk tekanan, intimidasi, dan tindakan represif yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” kembali ditegaskan Guntur.
MK juga menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi utama demokrasi yang sehat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan hanya melindungi individu, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat dan berimbang. (dpw)
































