Beranda Peristiwa PT. TIMBUL JAYA PERSADA Kontraktor Proyek Pelebaran jalan PAKAH-RENGEL Diduga Abaikan K3...

PT. TIMBUL JAYA PERSADA Kontraktor Proyek Pelebaran jalan PAKAH-RENGEL Diduga Abaikan K3 Sanksi Berupa DENDA Dan Penutupan Usaha Menanti

TUBAN, KLIKINDONESIA – Proyek pelebaran jalan propinsi Kontraktor PT. Timbul Jaya Persada setelah dapat teguran dari satlantas dan Dishub kota Tuban – Jawa Timur serta banyaknya pemberitaan yang muncul menuai polemik adanya dugaan tidak mematuhi K3 Keselamatan pengguna jalan yang saat ini hampir finishing. Jumat (06/03/2026).

Sangat di sayangkan selain K3 keselamatan pengguna jalan, bahkan keselamatan kerja dari pekerjaan bahkan lolos dari pantauan, hal ini di buktikan adanya pekerja proyek Kontraktor PT. Timbul Jaya Persada yang tidak menggunakan sefety kepala (Helm) padahal setiap pekerja yang melakukan pengerjaan proyek di lapangan diwajibkan menggunakan pengaman, mulai helm, sabuk maupun sepatu guna menghindari dan meminimalisir kecelakan kerja , Tampaknya itu di anggap remeh oleh pelaksana dan pengawas safety PT. Timbul Jaya persada.

Selain itu kontraktor PT. timbul Jaya juga suka mengabaikan akan kualitas proyek yang dikerjakan, bagaimana tidak.” Saat melakukan pengaspalan pelebaran pinggir jalan t sepanjang pakah-rengel, tepatnya Desa Banjar agung sampai desa punggul dikerjakan disaat hujan turun, sehingga hasil pengaspalan proyek tersebut tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal.

Di temukan juga banyaknya rongga seperti sarang lebah pada pemadatan aspal, bentuk aspal yang rusak karena terkena air, ada dugaan hal itu dilakukan karena mengejar target dikarenakan sebelumnya banyak yang komplain akibat tidak adanya pembatas jalan /dan minumnya rambu rambu sehingga mengakibatkan banyak laka yang terjadi.

Kualitas dari kontraktor PT .Timbul jaya juga di ragukan , Dia tahun kebelakang Kontraktor PT. timbul Jaya tidak menerima proyek satu pun diKota Tuban di karenakan ada isu proyek yang di serahkan untuk dikerjakan yang lebih dari 50 titik tidak bisa terselesaikan pada deadline waktunya.Sehingga Kontraktor PT. timbul Jaya Persada harus ganti rugi dan kena denda oleh dinas PU perbaiki., Tapi anehnya di Propinsi PT. timbul Jaya Persada masih digunakan, sebenarnya ada apa di balik semua itu? Ada dugaan kuat campur tangan direktur PT. timbul Jaya Persada yang sekarang notabenya sedang duduk di kursi DPR Ri Pusat.

Saat team investigasi awak media K2r News Turun sidak di lapangan tidak ada satupun dari petugas lapangan yang bisa di koordinasi dan di konfirmasi, sehingga kita berusaha menghubungi langsung

Lina selalu kepala kontraktor PT timbul jaya bahkan saat di konfirmasipun terkait adanya hal tersebut di atas, sama sekali tidak merespon “hasil yang kita Terima whatsap konfirmasi di baca tapi tidak ada jawaban sama sekali.

Bahkan Eko Wahyudi Direktur PT. timbul Jaya Persada (anggita DPR RI) juga tidak bisa dihubungi atau di ajak komunikasi terkait adanya konfirmasi dari team investigasi media kami (K2r News), sempat pula eko wahyudi jumat (6/3/2026) hub kita dengan menggunakan VC di whatsapp setelah kita angkat HP mati, bahkan durasi 1 menit tidak ada kita telp balik juga tidak di angkat. Kita juga kurang paham apa maksud dari bapak eko Wahyudi, atau mungkin itu ada dugaan hanya di gunakan nanti saat pemberitaan tayang dan sampai berita ini tayang Eko Wahyudi menyangkal bahwa dia sudah berusaha hubungin pihak kita tapi gak di angkat dan sampai saat ini masih sulit dihubungi balik ,baik bertatap mata, phone maupun whatsapp.

“Nah bagaiman bisa disebut PT atau suatu peursahaan yang BONAFIT dan PROESIONAL jika hal K3 pekerja di lapangan saja BOBROK apalagi hasil jadi proyeknya. PT. TJP Persada harus benar benar PROFESIONAL dalam melaksanakan pekerjaan kontraktornya dalam sebuah pembangunan sebab RISIKO hukum akibat meemehkan K3 adalah PELANGGARAN serius selain DENDA dan PIDANA tentunya PENUTUPAN USAHA juga menanti,

Jatmiko atau biasa di sapa (Mico) ketua DPW LSM GMAS sangat menyayangkan hal tersebut, pemerintah memberikan kepercayaan proyek pembangunan guna melaksanakan program pemerintah dalam mewujudkan pembangunan disegala bidang terutama jalan raya agar akses jalan raya bisa digunakan untuk mempermudah perjalanan dan melancarkan ekonomi .”bagaiman bisa di sebut PT. bonafit hal kecil terkait K3 pekerja dilapangan saja bobrok apalagi hasil jadi proyeknya. Mico juga menambahkan PT Timbul Jaya Persada harus benar benar profesional dalam melaksanakan pekerjaan kontraktornya dalam sebuah pembangunan,“ Ungkap Moco.

Sebab Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan K3. Selain itu, REGULASI turunan seperti PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3) mengatur lebih detail KEWAJIBAN dan SANKSI bagi perusahaan yang MELANGGAR dari jenis SANKSI atas PELANGGARAN K3 yang berupa DENDA secara ADMINISTRATIF perusahaan yang tidak mempenuhi persyaratan K3 dapat dikenai DENDA mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta, tergantung pada tingkat PELANGGARAN dan dampaknya terhadap PEKERJA,“ Tambahnya.

Tambah minimnya rambu pembatas serta pengaspalan di lakukan sahat hujan dan juga terkait kualitas pengaspalan dipastikan tidak sesuai spek kelas jalan provinsi,

Saya harap agar dinas-dinas terkait bisa turun langsung ke lapangan guna sidak dan seleksi kualitas dari kontrakor PT. Timbul Jaya Persada ” Dan apabila Dinas yang terkait tidak melakukanya kita akan melakukan Dumas,” Pungkasnya. (Bersambung) (Red)