Beranda Investigasi Proyek Rp195 Juta di Tuban Disorot: Material Diduga Ilegal

Proyek Rp195 Juta di Tuban Disorot: Material Diduga Ilegal

TUBAN, KLIKINDONESIA – Pekerjaan saluran irigasi di area persawahan Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tengah menjadi perhatian warga setempat.

Proyek yang masuk dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan teknis serta diduga memakai material batu yang tidak jelas sumbernya.

Di lokasi, terlihat jelas para pekerja memasang batu dalam kondisi saluran masih tergenang air. Air yang belum dikeringkan ini dikhawatirkan membuat kualitas pasangan batu jauh dari standar dan berpotensi cepat rusak.

“Kalau pemasangan dilakukan saat air masih banyak, jelas tidak akan kuat. Apalagi kalau batunya bukan dari tambang resmi, mutunya pasti diragukan,” ungkap Samido warga yang rumahnya tak jauh dari proyek, Kamis (13/11/2025).

Pantauan lapangan juga menunjukkan material batu yang digunakan tidak seragam dan sebagian berasal dari sumber yang diduga tidak berizin.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini dikerjakan oleh HIPPA Berdikari di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Bengawan Solo. Proyek bernilai Rp195 juta tersebut bersumber dari APBN Tahun 2025 Tahap II.

Menariknya, dalam papan informasi tertulis tegas bahwa P3-TGAI merupakan kegiatan swakelola yang tidak boleh dipihak-ketigakan, sehingga seluruh proses harus dilakukan oleh kelompok penerima manfaat (HIPPA).

Namun kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang mengerjakan dan bagaimana pengawasannya.

Warga menuntut BBWS Bengawan Solo serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban turun langsung memeriksa lokasi, termasuk mengecek asal-usul material batu dan memastikan metode pekerjaan sesuai pedoman teknis P3-TGAI. (sis)