BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 2 Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang menelan dana hampir Rp199 juta dari APBD itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak resmi.
Penelusuran tim media di lokasi menemukan fakta mencengangkan. Tak ada papan nama proyek yang semestinya wajib terpasang sejak awal pekerjaan dimulai.
Akibatnya, masyarakat sama sekali tidak tahu siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontraknya, dan kapan pekerjaan akan selesai.
Padahal, aturan jelas menyebut bahwa setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan papan informasi agar publik bisa mengawasi jalannya pekerjaan.
Ketidakjelasan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih parah lagi, berdasarkan pengukuran langsung di lapangan, ketebalan reng galvalum yang digunakan hanya sekitar 0,3 mm. Padahal dalam dokumen teknis disebutkan bahwa ketebalan minimal harus 0,45 mm.
Selisih tipis ini mungkin terlihat sepele, tapi dampaknya fatal bagi kekuatan dan daya tahan atap ruang kelas yang akan digunakan anak-anak sekolah dasar.
“Kalau bahan-bahannya saja sudah tipis begini, nanti yang rugi sekolah dan muridnya,” keluh Sholikin seorang warga sekitar.
Selain dugaan penyimpangan material, proyek ini juga terindikasi melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lokasi terlihat bekerja tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, dan tanpa sarung tangan.
Praktik ceroboh semacam ini jelas bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 yang mengatur standar keselamatan kerja.
Kecerobohan ini tidak hanya membahayakan pekerja, tapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak rekanan maupun dinas terkait.
Warga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Bojonegoro untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh.
Mereka khawatir, jika dibiarkan, proyek semacam ini hanya akan menghabiskan uang rakyat tanpa hasil yang berkualitas.
“Jangan sampai dana pendidikan diselewengkan untuk proyek asal-asalan,” tegas warga lainnya.
Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, pelanggaran K3, dan pelanggaran keterbukaan informasi benar adanya, maka proyek ini berpotensi melanggar kontrak kerja dan bisa mengarah pada indikasi kerugian negara.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Bojonegoro dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. (***)
































