Beranda TNI/POLRI Polres Gresik Ringkus Bandar Sabu, Jalur Madura–Bawean Terungkap

Polres Gresik Ringkus Bandar Sabu, Jalur Madura–Bawean Terungkap

GRESIK – Upaya pemberantasan narkotika di Gresik kembali membuahkan hasil.

Tim Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim bersama Polsek Tambak sukses membongkar jaringan peredaran sabu lintas pulau yang selama ini beroperasi di wilayah Pulau Bawean.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya operasi dilakukan pada 31 Maret 2026.

Hasilnya, enam orang tersangka berhasil diamankan. Lima di antaranya ditangkap di Pulau Bawean, Gresik, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26).

Sementara satu tersangka lain berinisial BS (37) diringkus di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk jaringan yang menjangkau wilayah kepulauan.

“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kami dalami secara serius. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi hingga menangkap para pelaku,” jelasnya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap struktur jaringan tersebut.

DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah.

Sementara NRS dan MA berfungsi sebagai pengedar di wilayah Bawean.

Adapun BS disebut sebagai pemasok utama yang mengendalikan distribusi di Gresik.

Lebih lanjut, jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan sabu dari Pulau Madura.

Polisi juga masih memburu satu pemasok lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa ponsel, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Untuk menghindari pengawasan aparat, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan sabu dalam paket pakaian dan sepatu.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak Februari 2026.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar.

Khusus tersangka BS, ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup karena perannya sebagai pemasok utama.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu jaringan lain yang masih terlibat.

“Kami akan terus telusuri hingga ke akar. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Gresik,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba yang kian mengkhawatirkan. (Dn)