BULUKUMBA — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan setelah korban berinisial ID (61) ditemukan meninggal dunia di wilayah pesisir Kecamatan Gantarang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Ia didampingi jajaran Satreskrim dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Korban diketahui ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk penyimpanan rumput laut miliknya pada Senin (30/3/2026), setelah dilaporkan tidak pulang selama beberapa hari.
Penemuan itu pertama kali dilaporkan oleh anggota keluarga.
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim bersama Polsek Gantarang langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi korban untuk kepentingan penyelidikan medis.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang yang semula berstatus saksi, yakni SS (35) dan ML (72).
Keduanya kemudian mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut dan langsung diamankan oleh polisi.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan anak korban, sementara satu lainnya adalah tetangga,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Motif utama diduga dipicu oleh persoalan pribadi dan dendam yang telah berlangsung cukup lama.
Peristiwa terjadi pada dini hari di lokasi korban beristirahat. Saat itu, korban sedang dalam kondisi lengah sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.
Polisi memastikan, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat berkat kerja cepat tim di lapangan yang mengedepankan pemeriksaan saksi, analisis bukti, serta pendalaman motif.
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa kekerasan. (Tim Sembilan)
































