Beranda Infotaiment Perda KTR Mulai Digeber, Ketua DPRD Bojonegoro Turun Jadi Narasumber

Perda KTR Mulai Digeber, Ketua DPRD Bojonegoro Turun Jadi Narasumber

BOJONEGORO – Upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Bojonegoro terus diperkuat.

Salah satunya melalui percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan sosialisasi dan percepatan implementasi Perda KTR yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (12/3/2026) di Resto Griya MCM Bojonegoro.

Dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Abdulloh Umar, S.Pd. hadir sebagai narasumber bersama Ketua Komisi C Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H. dan Sekretaris Komisi C Maftukhan, S.Kom.

Forum tersebut diikuti oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, tenaga kesehatan, serta sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sektor kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan institusi terhadap pentingnya regulasi tersebut di ruang publik.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai aspek terkait kebijakan KTR, mulai dari tujuan pembentukan perda, ruang lingkup penerapan, hingga langkah strategis dalam pelaksanaannya di lapangan.

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 dinilai menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif paparan asap rokok, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Kehadiran pimpinan DPRD Bojonegoro dalam kegiatan ini juga menunjukkan dukungan kuat dari lembaga legislatif terhadap kebijakan kesehatan yang dijalankan pemerintah daerah.

Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro sendiri memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor kesehatan.

Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi tersebut dapat berjalan efektif.

Melalui percepatan implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, pemerintah daerah berharap penerapannya dapat dilakukan secara maksimal di berbagai fasilitas publik.

Beberapa lokasi yang menjadi prioritas penerapan KTR di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, hingga ruang publik lainnya.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tenaga kesehatan, serta masyarakat diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan kolaborasi tersebut, Kabupaten Bojonegoro diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi seluruh warganya. (mia)