LAMONGAN — Amarah warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya meledak.
Aktivitas pengurukan lahan untuk rencana pembangunan pabrik kayu memicu gelombang protes lantaran dinilai dilakukan secara sepihak, minim koordinasi, dan sarat kejanggalan administratif.
Warga menuding Pemerintah Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, bertindak tergesa-gesa dan mengabaikan prosedur hukum yang semestinya dijalankan.
Pasalnya, pengurukan sudah dimulai meski proses pembebasan lahan belum rampung dan belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat terdampak.
Akibatnya, para petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Aliran irigasi sawah dilaporkan terhambat oleh tumpukan tanah proyek, membuat lahan pertanian terancam kekeringan dan berisiko gagal panen.
Seorang petani berinisial ST (50) mengaku kecewa berat dengan sikap pemerintah desa yang dinilai abai terhadap nasib warga.
“Lahan belum selesai dibebaskan, tapi alat berat sudah masuk. Sawah kami tidak dapat air, sementara pemerintah desa diam saja tanpa penjelasan,” tegasnya, Jum’at (16/01/2026).
Kekecewaan warga kian membesar karena kepala desa beserta perangkatnya disebut tidak hadir di lapangan saat situasi memanas.
Tidak ada upaya mediasi, sosialisasi, maupun penjelasan mengenai dasar hukum dimulainya pengurukan.
Sikap pasif tersebut memunculkan kecurigaan publik bahwa pemerintah desa lebih berpihak pada kepentingan tertentu, bukan pada perlindungan hak-hak warga dan petani yang terdampak langsung.
Warga pun mendesak agar seluruh aktivitas pengurukan dihentikan sementara sampai semua proses administrasi dan musyawarah desa dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
Sejumlah regulasi dinilai telah diabaikan dalam proyek tersebut, di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang menekankan pelayanan publik dan larangan merugikan masyarakat akibat kebijakan desa.
PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 82, yang mengharuskan musyawarah desa untuk setiap kegiatan pembangunan yang berdampak luas.
Prosedur pembebasan lahan, yang seharusnya melalui inventarisasi pemilik lahan, kesepakatan ganti rugi, dan sosialisasi terbuka sebelum kegiatan fisik dimulai.
Warga Waruwetan mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Bupati Lamongan untuk turun tangan secara langsung.
Mereka juga meminta aparat keamanan wilayah Kecamatan Pucuk bersikap tegas agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Masyarakat menegaskan, pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak.
Hak-hak petani dan warga harus diselesaikan terlebih dahulu secara adil, bukan justru dikorbankan atas nama proyek. (epr)
































