Beranda Hukrim Pelaku Pembunuhan di Kedungadem Divonis Mati, Pertama dalam Sejarah PN Bojonegoro

Pelaku Pembunuhan di Kedungadem Divonis Mati, Pertama dalam Sejarah PN Bojonegoro

BOJONEGORO — Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akhirnya menjatuhkan putusan paling berat bagi SJ (65), pelaku pembantaian dua jama’ah Mushola Al-Manar, Kedungadem.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (11/12/2025), majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati atas tindakan keji yang mengguncang Bojonegoro pada akhir April lalu.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, dibantu dua hakim anggota Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi.

Putusan hakim ini bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa SJ terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Pembacokan brutal terhadap tiga jama’ah sholat Subuh Abdul Aziz, Cipto Rahayu, dan Arik Wijayanti disebut dilakukan dengan sadar, sadis, dan telah dipersiapkan.

Dua dari korban, yaitu Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, meninggal dunia di mushola. Sementara Arik Wijayanti, yang berusaha melindungi suaminya, mengalami luka berat.

“Mushola adalah tempat ibadah dan lokasi yang seharusnya aman. Tindakan terdakwa sungguh meresahkan masyarakat dan menghilangkan rasa aman warga,” tegas Hakim Wisnu.

Hakim asal Drokilo Kedungadem itu juga menyebut tak ada sedikit pun penyesalan dari terdakwa SJ selama proses persidangan.

“Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah,” pungkasnya. (mia)