BOJONEGORO – Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Samin di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, tetap teguh menjaga warisan leluhur.
Salah satu tradisi yang hingga kini masih lestari adalah Paseksen, prosesi adat yang menjadi tahap penting sebelum pernikahan disahkan secara agama dan negara.
Dalam ajaran Budaya Samin, pernikahan bukan sekedar penyatuan dua insan, melainkan ikatan moral dan tanggung jawab hidup yang harus dilalui melalui tata cara adat.
Paseksen menjadi simbol kesepakatan batin antara calon pengantin laki-laki dan perempuan untuk saling menerima kelebihan serta kekurangan masing-masing.
Sebelum Paseksen, pasangan calon pengantin terlebih dahulu menjalani prosesi Jawab, yakni musyawarah keluarga untuk mencapai kata sepakat.
Setelah itu, barulah Paseksen dilaksanakan sebagai penegasan kesungguhan membangun rumah tangga.
Bambang Sutrino, generasi kelima penganut ajaran Samin Surosentiko, menjelaskan bahwa Paseksen memiliki makna yang setara dengan akad nikah dalam adat Samin.
“Paseksen itu dilakukan oleh wali perempuan, yaitu bapak kandung yang tidak boleh diwakilkan. Wali mengucapkan prantasan wali atau prosesi nikah adat, lalu diterima oleh pengantin laki-laki dengan kalimat syahadat manten. Setelah itu ditutup dengan pitutur sesepuh sebagai bekal berumah tangga,” terang Bambang, Kamis malam (5/5/2026).
Ia menegaskan, setelah prosesi adat Paseksen selesai, barulah pasangan pengantin melanjutkan pernikahan yang sah menurut ajaran agama dan dicatat secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Paseksen biasanya dilaksanakan menjelang waktu magrib atau surup dalam istilah Jawa.
Waktu ini dipilih karena dianggap paling tepat, saat seluruh sedulur sikep telah pulang dari sawah.
“Mayoritas warga Samin adalah petani. Menjelang magrib itu waktu semua sudah berkumpul di rumah, sehingga prosesi bisa disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan warga,” jelas Bambang.
Menurut pesan leluhur, sedulur sikep yang akan menikah diwajibkan menjalani nikah adat Paseksen terlebih dahulu sebelum pernikahan dicatatkan secara resmi.
Bambang juga meluruskan isu yang selama ini berkembang di luar komunitas Samin, bahwa warga Samin hanya boleh menikah dengan sesama warga Samin. Ia menegaskan anggapan tersebut keliru.
“Itu tidak benar. Sedulur sikep Samin tidak diwajibkan menikah dengan sesama Samin,” tegasnya.
Sebagai contoh, Bambang menyebutkan pernikahan Danang, cucu dari Mbah Harjo Kardi sekaligus keponakannya, yang menikahi Shinta, warga dari luar komunitas Samin.
“Nyatanya bisa. Keluarga besan dari luar bisa mengikuti adat Samin dan menerimanya dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, prosesi Paseksen dan pernikahan dalam ajaran Samin tidak boleh dilakukan dengan paksaan.
Semua harus dilandasi kesadaran, keikhlasan, dan kesepakatan kedua belah pihak.
Tradisi Paseksen menjadi bukti bahwa masyarakat Samin tetap menjaga nilai-nilai luhur leluhur, sekaligus mampu beradaptasi dengan kehidupan modern tanpa kehilangan jati diri budaya. (mia)































