BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD terus mematangkan arah pembangunan sektor pariwisata daerah.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARkab) yang digelar pada Selasa (4/2/2026).
FGD ini menjadi forum penting untuk menyempurnakan regulasi kepariwisataan di Bojonegoro agar lebih adaptif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Adapun fokus utama FGD meliputi validasi dokumen perencanaan, identifikasi program prioritas pariwisata, penyelarasan RIPPARkab dengan kebijakan pembangunan daerah, serta penguatan kolaborasi lintas sektor antar pemangku kepentingan kepariwisataan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat memasukkan Raperda RIPPARkab ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, mendorong pendapatan daerah, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, berbagai masukan mengemuka, mulai dari pentingnya harmonisasi RIPPARkab dengan regulasi lain, pengembangan wisata energi Wonocolo, penguatan narasi dan identitas khas Bojonegoro, keberlanjutan destinasi, hingga pelibatan aktif pelaku usaha pariwisata dalam implementasi Perda.
Pelaku wisata juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan pengaturan kerja sama investasi sebagai payung pengelolaan potensi wisata.
Menanggapi hal tersebut, Tim UNS menyatakan akan melakukan harmonisasi dan penyempurnaan Naskah Akademik serta Raperda RIPPARkab, termasuk pembaruan data dan penguatan substansi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdampak jangka panjang bagi pembangunan pariwisata Kabupaten Bojonegoro. (mia)
































