Beranda TNI/POLRI Oknum Kopda TNI AD Diduga Tipu Warga Rp170 Juta, Menghilang dan Mangkir...

Oknum Kopda TNI AD Diduga Tipu Warga Rp170 Juta, Menghilang dan Mangkir Dinas

SIDOARJO – Dugaan pelanggaran berat kembali mencoreng wajah institusi militer.

Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral Dua (Kopda), berinisial Eko Puji Santoso, dilaporkan menghilang dari dinas setelah diduga menipu warga sipil hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga disebut meninggalkan keluarga dan mangkir dari panggilan Polisi Militer.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang warga bernama Ulfa (63), yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan.

Ia menyebut telah berulang kali mendatangi rumah dinas, rumah istri, hingga rumah orang tua Kopda Eko, namun selalu mendapat jawaban serupa, yang bersangkutan tak pernah pulang.

“Kami sudah puluhan kali mendatangi rumahnya. Jawabannya selalu sama, silakan dicari sendiri, Eko tidak pernah pulang,” ungkap Ulfa kepada awak media.

Menanggapi kasus tersebut, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum dari Surabaya sekaligus Direktur LBH Rastra Justitia, menilai tindakan Kopda Eko telah melanggar nilai dasar keprajuritan dan hukum militer.

Menurutnya, perilaku oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait tugas pokok prajurit dalam melindungi rakyat dan menjaga kehormatan negara.

“Bagaimana bisa melindungi bangsa dan negara jika justru menyakiti rakyat dengan cara menipu dan berperilaku tidak bermoral. Ini sama sekali tidak mencerminkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, maupun Delapan Wajib TNI,” tegas Didi.

Dia juga mengungkap bahwa Kopda Eko sebelumnya sempat menjalani hukuman di Rumah Tahanan Militer (RTM) dengan kasus serupa dan masih berpangkat sama.

Kondisi ini, kata Didi, menunjukkan adanya pembinaan yang tidak membuahkan efek jera.

“Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) harus bertindak tegas. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran serius yang mencederai institusi,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kopda Eko yang berdinas di Kodim 0816 Kabupaten Sidoarjo telah dilaporkan ke Subdenpom V/4-1 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang warga dengan total nilai mencapai Rp170 juta.

Namun alih-alih bersikap ksatria dan memenuhi panggilan hukum, yang bersangkutan justru tidak hadir tanpa keterangan, tidak berdinas, dan menghilang tanpa jejak.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum militer dan komando.

Pihak Pasi Intel Kodim 0816 Sidoarjo membenarkan bahwa satuan telah melakukan upaya pencarian dan melaporkan kejadian ini ke komando atas.

Hingga berita ini ditayangkan, Kopda Eko masih belum menunjukkan itikad baik maupun tanggung jawab sebagai prajurit.

Perlu diketahui, dalam hukum militer, Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) merupakan tindak pidana murni.

Berdasarkan Pasal 87 KUHPM, prajurit yang tidak hadir lebih dari tiga hari dapat dipidana penjara, sementara mangkir lebih dari 30 hari dikategorikan sebagai desersi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka Kopda Eko secara sadar sedang menjerumuskan dirinya ke dalam pelanggaran militer paling berat.

Ironisnya, beredar informasi di masyarakat bahwa Kopda Eko kerap terlihat bersama seorang wanita yang berprofesi sebagai biduan.

Jika benar, situasi ini semakin menambah sorotan publik terhadap integritas dan disiplin prajurit yang bersangkutan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan menjaga kehormatan institusi. Publik menanti langkah tegas dari atasan yang berwenang.

Tidak ada ruang bagi prajurit yang menipu rakyat, lari dari tanggung jawab, dan mencederai nilai-nilai keprajuritan.

Jika dibiarkan, bukan hanya satu individu yang tercoreng, tetapi martabat institusi secara keseluruhan. (Red)