TUBAN – Dugaan tindakan kekerasan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Tuban.
Seorang oknum staf Kecamatan Parengan yang bertugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus dikenal sebagai sopir pribadi Camat Parengan, diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap karyawan SPBU di wilayah Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.45 WIB.
Insiden ini menyita perhatian publik karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan etika di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang karyawan SPBU menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Dugaan kekerasan ini terjadi saat aktivitas SPBU masih berlangsung dan disaksikan sejumlah pihak di lokasi.
Camat Parengan, Darmadin Noor, membenarkan adanya insiden yang diduga dilakukan oleh stafnya tersebut.
Terkait kejadian itu, ia telah mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Namun, alih-alih menempuh jalur hukum atau langkah administratif tegas, pihak kecamatan justru memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kejadian di pom kemarin sudah saya konfirmasi kepada yang bersangkutan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sikap ini menuai sorotan, mengingat dugaan kekerasan tersebut melibatkan lebih dari satu korban dan terjadi di ruang publik.
Sejumlah pihak menilai, pendekatan kekeluargaan saja berpotensi mengaburkan aspek penegakan hukum dan disiplin aparatur.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan etika aparatur kecamatan.
Oknum yang bersangkutan diketahui memiliki peran ganda sebagai staf teknis PMD dan sopir pribadi camat, posisi yang menuntut kedisiplinan serta sikap profesional dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait apakah kejadian tersebut akan diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum atau dikenai sanksi internal sesuai aturan kepegawaian.
Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. (fh)






























