Beranda Pemerintahan Musdes Ngancar Tetapkan APBDes 2026, Penggunaan Dana Ditekankan Sesuai Aturan

Musdes Ngancar Tetapkan APBDes 2026, Penggunaan Dana Ditekankan Sesuai Aturan

MAGETAN, KLIKINDONESIA – Pemerintah Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan – Jawa Timur,bmenggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai setempat, Pada Rabu (31/12/2025),

Dengan dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta Forkopimca Plaosan

Musdes menjadi forum penting untuk menyepakati rencana pendapatan dan belanja desa selama satu tahun ke depan. Pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa Ngancar, Sarni, menyampaikan bahwa penetapan APBDes TA 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“APBDes 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat. Harapannya, setiap program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa,” Ujar Sarni.

Ditambahkannya pula bahwa pemerintah desa akan fokus pada program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, baik dari sisi pembangunan infrastruktur maupun penguatan ekonomi dan pelayanan sosial desa.

Sementara itu Sekretaris Camat (Sekcam) Plaosan Budi dalam sambutannya mewakili Camat Plaosan menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,. Menurutnya, APBDes yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara tertib administrasi dengan mengacu pada penyesuaian kebijakan pusat dan dapat di pertanggung jawabkan.

“Penggunaan anggaran desa harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan demikian, dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari permasalahan hukum,” Tegas Budi.

Melalui Musyawarah Desa penetapan APBDes TA 2026 ini, diharapkan seluruh elemen di Desa Ngancar dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dapat terwujud secara berkelanjutan. (Art)