MAKASSAR – Aksi penarikan sepeda motor di tengah jalan Kota Makassar kembali memicu polemik.
Seorang warga Kota Makassar mengaku menjadi korban penarikan paksa oleh oknum debt collector, meski sebelumnya telah ada kesepakatan pembayaran.
Peristiwa ini dialami Harun (39), seorang tukang parkir yang harus kehilangan motor Honda Genio miliknya.
Kendaraan tersebut diduga ditarik oleh petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).
Insiden terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, tepat di depan kawasan Bintang, Makassar.
Saat itu, motor sedang digunakan oleh istri korban berinisial PS.
Menurut keterangan, alasan penarikan karena adanya tunggakan angsuran selama empat bulan.
Namun, langkah tersebut dipersoalkan karena sebelumnya Harun telah berkomunikasi dengan petugas dan menyepakati pelunasan pada Senin, 30 Maret 2026.
Kesepakatan itu bahkan terjadi hanya beberapa jam sebelum insiden.
Saat itu, Harun bertemu langsung dengan petugas penagih di tempat kerjanya di Jalan Artasning.
Petugas disebut menyetujui rencana pembayaran dan berjanji menyampaikannya ke pihak kantor.
Namun, tak lama berselang, kendaraan justru ditarik secara paksa di jalan raya.
Aksi penarikan dilakukan dengan cara menghadang kendaraan yang dikendarai istri korban.
Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta menimbulkan trauma bagi korban.
Tak hanya itu, saat Harun mendatangi kantor perusahaan untuk meminta penjelasan, ia justru dibebani sejumlah biaya tambahan.
Mulai dari denda keterlambatan, biaya penarikan, hingga biaya penitipan kendaraan.
Harun pun menyayangkan keras tindakan tersebut. Ia menilai cara yang digunakan tidak profesional, melanggar kesepakatan, serta berpotensi melanggar hukum.
Dalam regulasi yang berlaku, termasuk POJK No. 35/POJK.05/2018 serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), penarikan jaminan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, kekerasan, atau tindakan yang membahayakan.
Selain itu, penarikan di jalan raya dengan cara menghadang kendaraan juga tidak dibenarkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.
Jika terjadi penolakan dari konsumen, perusahaan pembiayaan seharusnya menempuh jalur hukum melalui pengadilan, bukan melakukan tindakan sepihak.
Kasus ini pun memunculkan kembali sorotan terhadap praktik penagihan di lapangan yang dinilai masih kerap melanggar aturan dan merugikan konsumen. (Tim Sembilan)































