MAKASSAR – Kasus penarikan kendaraan oleh debt collector di Makassar kembali memicu polemik.
Kali ini dialami Harun (39), seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Makassar, yang motornya ditarik paksa di jalan umum oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai penagih utang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Genio hitam bernomor polisi DD 2905 tersebut tengah digunakan oleh istri Harun, berinisial R.
Menurut keterangan R, ia sedang dalam perjalanan memperbaiki handphone ketika tiba-tiba dihadang beberapa orang debt collector.
Salah satu di antaranya, berinisial F, menyebut bahwa kendaraan tersebut telah menunggak cicilan selama empat bulan.
R pun sempat menjelaskan bahwa suaminya telah lebih dulu berkomunikasi dengan pihak marketing FIF, bernama Jaya, dan berjanji akan melunasi tunggakan pada Senin (30/3/2026).
Namun, penarikan tetap dilakukan sebelum batas waktu yang disepakati.
“Kami sudah komitmen mau bayar hari Senin, tapi kenapa Sabtu sudah ditarik di jalan seperti ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dua hari setelah kejadian, Harun bersama sejumlah awak media mendatangi kantor FIF di kawasan belakang Ramayana, Jalan Boulevard Makassar.
Ia diterima oleh pihak perusahaan, termasuk Jaya, yang kemudian merinci total tunggakan sebesar Rp4.620.000.
Namun, Harun mengaku hanya mampu menyediakan Rp3.000.000 dan berharap ada keringanan atau solusi.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Merasa dirugikan, Harun kini mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan wajib dilengkapi sertifikat jaminan fidusia serta dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Penarikan secara sepihak di jalan tanpa dokumen resmi bahkan bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. (Tim Sembilan)
































