BONDOWOSO – Dugaan korupsi pengadaan lahan kompensasi yang melibatkan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Bondowoso disebut telah memasuki tahap pemeriksaan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut disampaikan oleh Agus Sugiarto, Direktur Eksekutif Jack Center yang berbasis di Bondowoso.
Aktivis yang akrab disapa Jack itu menegaskan, laporan dugaan korupsi telah ia ajukan ke KPK sejak tahun 2014.
Menurut Jack, setelah laporan disampaikan, KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Bondowoso pada 2018.
Pemeriksaan tersebut menyasar beberapa oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat itu.
“Setelah saya laporkan tahun 2014, penyidik KPK turun melakukan pemeriksaan. Beberapa pejabat tinggi di Bondowoso ikut dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Setahun berselang, tepatnya pada 2019, Jack mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa telah ditemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus tersebut.
“Saat itu saya diberi tahu bahwa unsur PMH sudah ditemukan, tinggal pendalaman bukti materiilnya,” terangnya.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan atas penanganan kasus tersebut.
Jack menegaskan, perkara lahan kompensasi PT BSI tidak termasuk kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3).
“Informasi terakhir yang saya terima, kasus ini tidak di-SP3. Artinya masih terbuka peluang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Karena itu, pihak Jack Center terus meminta kepastian hukum dari KPK agar proses penanganan perkara tidak menggantung tanpa kejelasan.
Dalam laporannya, Jack Center menduga terdapat permainan sejumlah oknum pejabat tinggi di Pemda Bondowoso dalam proses pengadaan lahan kompensasi tersebut.
Ia memaparkan, lahan yang digunakan merupakan Tanah Negara yang sebelumnya digarap masyarakat.
PT BSI disebut telah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp50 juta per hektare. Namun, masyarakat hanya menerima sekitar Rp15 juta per hektare.
“Sisanya diduga mengalir ke sejumlah pihak. Nilainya besar karena luas lahan kompensasi mencapai ratusan hektare,” ungkap Jack.
Dia juga menyebut proses transaksi diserahkan kepada seseorang berinisial S, yang saat itu diketahui sebagai sopir pribadi salah satu oknum pejabat tinggi Pemda Bondowoso.
Menurut hasil temuan pihaknya, dugaan keterlibatan tidak hanya pada level elit, tetapi juga hingga beberapa camat dan kepala desa.
Tak hanya soal nominal kompensasi, Jack juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian lahan kompensasi dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bondowoso saat itu.
Dirinya menyebut, semestinya ada perubahan aturan tata ruang terlebih dahulu sebelum rekomendasi lahan kompensasi diterbitkan.
“Seharusnya dilakukan penyesuaian tata ruang lebih dulu sebelum rekomendasi dikeluarkan,” tambahnya.
Merasa proses hukum berjalan lambat, Jack menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut mendapat perhatian khusus.
“Saya akan berkirim surat ke Presiden Prabowo supaya kasus ini mendapat atensi dan segera ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkembangan laporan pengaduan masyarakat hanya dapat diakses oleh pelapor.
“Setiap tindak lanjut laporan hanya bisa disampaikan kepada pelapor,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, lahan kompensasi merupakan kewajiban PT BSI selaku pengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Lahan kompensasi yang disiapkan perusahaan berada di wilayah Bondowoso dan Sukabumi.
Sorotan tertuju pada kasus ini terkait transparansi pengelolaan lahan, potensi kerugian masyarakat, serta komitmen penegakan hukum dalam dugaan korupsi sektor pertambangan.
Masyarakat pun menanti, akankah perkara yang telah dilaporkan lebih dari satu dekade lalu ini segera menemukan titik terang. (Tim Pitu)
































