Beranda Hukrim KUHP–KUHAP Baru Dinilai Lebih Adil, Transparan dan Pro Rakyat

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Lebih Adil, Transparan dan Pro Rakyat

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia.

Setelah lebih dari satu abad masih bergantung pada sistem hukum peninggalan kolonial Belanda, Indonesia kini resmi memiliki hukum pidana yang lahir dari rahim bangsa sendiri.

Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP nasional bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan tonggak penting kedaulatan hukum Indonesia.

“Ini bukan hanya soal mengganti pasal-pasal lama, tapi tentang menegaskan jati diri hukum bangsa. Untuk pertama kalinya, sistem hukum pidana kita sepenuhnya dirancang sesuai konteks sosial, politik, dan budaya Indonesia,” ujar Trubus, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, KUHP lama sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat modern. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana memang menjadi kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda.

Trubus menegaskan, penyusunan KUHP nasional bukan proses instan atau tergesa-gesa.

Diskusi, kajian akademik, hingga perdebatan publik telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.

“Lamanya proses justru menunjukkan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan emosional atau kepentingan jangka pendek,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menilai KUHP berpotensi membungkam kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut muncul akibat pembacaan pasal yang parsial.

Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah tetap dijamin dan dilindungi dalam sistem demokrasi.

Yang diatur dalam KUHP adalah batas yang jelas antara kritik konstruktif dengan tindakan penghinaan, fitnah, atau penistaan.

“Kritik itu sehat dan perlu. Negara tidak alergi kritik. Tapi kritik berbeda dengan menyerang kehormatan seseorang atau menyebarkan fitnah. KUHP justru mengatur agar ruang publik tetap rasional dan beradab,” jelasnya.

Terkait pembaruan KUHAP, Trubus menyebut regulasi ini membawa harapan besar bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.

KUHAP baru disusun dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah, kata dia, telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, dalam proses penyusunannya.

“Ini salah satu proses legislasi paling inklusif yang pernah ada. Negara benar-benar membuka ruang dialog dengan kampus dan masyarakat sipil,” ungkapnya.

Selain itu, KUHAP baru juga memperjelas pembagian peran antar aparat penegak hukum.

Tidak ada lagi lembaga yang terlalu dominan, karena setiap institusi memiliki fungsi yang tegas dan terukur dalam sistem peradilan pidana.

Trubus menilai, kejelasan tersebut penting untuk menekan potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus meminimalisasi subjektivitas aparat dalam penanganan perkara.

“KUHAP dirancang untuk memberi kepastian hukum. Proses hukum tidak lagi bergantung pada tafsir personal, tapi pada indikator yang jelas, transparan, dan bisa diawasi,” ujarnya.

Dirinya menekankan bahwa reformasi hukum pidana harus dipandang sebagai proses berkelanjutan.

Evaluasi dan penyempurnaan tetap diperlukan seiring penerapan di lapangan.

“Namun yang paling penting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Ini pencapaian besar bagi Indonesia sebagai negara hukum,” pungkas Trubus.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia semakin mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. (dpw)