GORONTALO – Badai konflik internal mengguncang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo.
Dua kader senior PPP Gorontalo, Ahmad Lihu dan Syam T. Ase, resmi bersiap membawa sengketa kepengurusan ke jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang menetapkan Ismet Mile sebagai Ketua DPW.
Langkah hukum ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur organisasi serta pengabaian hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dinilai mencederai prinsip demokrasi internal partai.
Syam T. Ase, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses penerbitan SK tersebut.
Menurutnya, forum Muswil sebelumnya telah mencapai kesepakatan bulat melalui mekanisme aklamasi yang menetapkan Awaludin Pauweni sebagai ketua terpilih.
Namun, keputusan itu justru tidak tercermin dalam SK resmi yang dikeluarkan DPP.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga menyoroti aspek administratif.
Mereka menilai SK kepengurusan Ismet Mile tidak memenuhi syarat sah karena hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, tanpa melibatkan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi partai dan undang-undang.
“Ini bukan sekedar perbedaan pendapat, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan. Kami memiliki bukti kuat dan akan mengujinya di pengadilan,” tegas Syam.
Gugatan yang akan diajukan mencakup dua hal utama, yakni keabsahan hasil Muswil serta pembatalan SK DPP terkait kepengurusan DPW PPP Gorontalo.
Secara regulasi, pengesahan struktur partai di tingkat daerah memang harus memenuhi ketentuan yang ketat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan pentingnya legalitas administratif, termasuk keharusan tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam dokumen resmi kepengurusan.
Untuk memperkuat langkah hukum, Ahmad Lihu dan Syam T. Ase telah menunjuk tim kuasa hukum, dengan dukungan dari kader senior PPP, Aftony.
Gugatan rencananya akan didaftarkan dalam waktu dekat di Jakarta.
Kasus ini dinilai penting karena berpotensi berdampak luas terhadap aktivitas politik PPP di Gorontalo.
Jika SK dinyatakan cacat hukum, konsekuensinya bisa memengaruhi agenda strategis partai, mulai dari verifikasi KPU hingga pencalonan dalam pemilu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPW PPP Gorontalo di bawah kepemimpinan Ismet Mile maupun DPP PPP terkait polemik tersebut. (Tim Sembilan)
































