Beranda Nasional Kasus Yamaha Music Memanas: FSPMI Tantang Dalih Disharmonis di MA

Kasus Yamaha Music Memanas: FSPMI Tantang Dalih Disharmonis di MA

JAKARTA – Suasana Jakarta akan memanas, karena Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar Seminar Hukum pada Selasa 2 Desember 2025 yang bertajuk “Disharmonis: Ancaman Baru bagi Kebebasan Berserikat.”

Gelaran ini merupakan sikap tegas FSPMI terhadap proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang tengah menguji nasib Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Kasus ini menjadi perhatian publik nasional lantaran Putusan PHI Bandung Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg secara gamblang membatalkan PHK terhadap dua pengurus serikat tersebut.

PHI menegaskan bahwa hubungan kerja mereka tidak pernah putus, sejalan dengan Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi dan surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang menolak PHK yang hanya berdasarkan laporan kepolisian.

Namun kini muncul kekhawatiran besar, di tingkat kasasi, ada indikasi bahwa alasan “disharmonis” alasan yang selama ini tidak diakui sebagai dasar sah PHK akan dipaksakan menjadi pertimbangan hukum.

FSPMI menilai, bila Mahkamah Agung membuka pintu bagi alasan tersebut, maka dampaknya bisa menggerus kebebasan berserikat di Indonesia.

“Kalau sampai disharmonis dianggap sah oleh MA, ini akan jadi preseden buruk bagi seluruh gerakan serikat pekerja,” tegas Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, SH, Jumat (28/11/2025).

Selain itu, FSPMI juga memprotes keterlambatan 19 hari dalam proses administrasi pengiriman berkas kasasi oleh PN Bandung. Mereka menilai kelambatan ini merugikan pekerja dan berpotensi menghambat kepastian hukum.

Dalam forum ini, FSPMI membeberkan deretan langkah yang telah mereka tempuh demi menjaga integritas proses kasasi. Mulai dari pelaporan ke Komisi Yudisial, Kementerian Hukum dan HAM, Pengawasan MA RI, hingga Komisi III DPR RI. Semua dilakukan untuk memastikan proses kasasi berjalan bersih, objektif, dan bebas intervensi.

Seminar nanti akan menghadirkan tokoh-tokoh kunci dari sektor yudikatif dan legislatif, antara lain Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. Perwakilan MA RI, memberikan perspektif Mahkamah Agung terkait PHK dengan dalih disharmonis.

Dr. Sugeng Prayitno, S.H., M.H. Hakim PHI Bandung, mengulas dasar hukum pembatalan PHK dalam perkara ini.

Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Komisi III DPR RI, menyampaikan peran parlemen dalam mengawal independensi peradilan.

Perwakilan FSPMI/SPEE FSPMI, memaparkan kronologi hubungan industrial dan langkah-langkah advokasi yang telah ditempuh.

Pernyataan Sikap FSPMI, yang menegaskan bahwa putusan kasasi harus tunduk pada hukum dan fakta di persidangan.

FSPMI mendesak MA untuk menolak alasan disharmonis, menguatkan putusan PHI Bandung, serta memastikan perusahaan menjalankan putusan tersebut tanpa penundaan.

“Ini bukan hanya soal dua orang pekerja. Ini soal masa depan kebebasan berserikat di Indonesia,” tegas Riden.

Melalui seminar ini, FSPMI berharap Mahkamah Agung dapat melihat betapa strategis dan fundamentalnya perkara ini bagi keberlanjutan gerakan pekerja dan perlindungan kebebasan berserikat di tanah air. (dpw)