JAKARTA – Status buronan internasional Mohammad Riza Chalid alias MRC dipastikan masih akan berlangsung lama.
Interpol resmi menetapkan masa berlaku Red Notice terhadap Riza Chalid hingga tahun 2031, terhitung sejak diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Red Notice Interpol merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota untuk melacak, menahan sementara, atau menangkap buronan yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi atau penegakan hukum lintas negara.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.
“Ada masa berlakunya, lima tahun,” kata Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).
Dengan ketentuan tersebut, Red Notice atas nama Riza Chalid akan aktif hingga 2031 dan menjadi dasar hukum internasional bagi aparat penegak hukum dunia untuk melakukan pencarian.
Meski memiliki batas waktu, Untung menegaskan bahwa masa berlaku Red Notice masih dapat diperpanjang, selama buronan belum berhasil diamankan.
“Red Notice bisa diperpanjang. Selama yang bersangkutan belum tertangkap, Interpol akan melakukan konfirmasi kepada kami sebagai requesting country, apakah Red Notice akan diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Artinya, selama Riza Chalid masih dalam pelarian, perburuan internasional dapat terus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum Interpol.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kejagung memperkirakan kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Tak hanya itu, Riza Chalid juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga memperberat posisi hukumnya.
Dengan Red Notice yang masih berlaku hingga 2031 dan berpotensi diperpanjang, ruang gerak Riza Chalid kian sempit di kancah internasional. (dpw)
































