JAKARTA – Awal tahun 2026 dibuka dengan sorotan tajam terhadap wajah penegakan hukum nasional sepanjang 2025.
Sejumlah perkara besar yang sempat menyedot perhatian publik dinilai justru berhenti di tengah jalan, tanpa kejelasan penyelesaian.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kondisi tersebut sebagai cerminan masalah serius dalam tata kelola politik hukum di Indonesia.
Dalam refleksi akhir tahun 2025, Mahfud menyebut semangat pemberantasan korupsi kerap terdengar lantang di ruang publik.
Pidato, pernyataan resmi, hingga slogan penegakan hukum terus digaungkan hampir setiap hari.
Namun, menurut Mahfud, kerasnya narasi tidak selalu sejalan dengan kenyataan di lapangan.
“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen itu terlihat sangat kuat,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (2/1/2026).
“Hampir setiap hari ada pidato berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan hukum harus ditegakkan,” lanjutnya.
Mahfud menegaskan, ukuran keseriusan penegakan hukum bukan terletak pada seberapa keras janji disampaikan, melainkan seberapa konsisten kebijakan dan tindakan dijalankan.
Menurutnya, komitmen hukum baru benar-benar diuji ketika negara berani menuntaskan kasus-kasus besar yang menyentuh kepentingan elite dan kekuasaan.
Di sinilah Mahfud melihat persoalan mendasar. Banyak perkara besar yang ramai di awal, namun perlahan menghilang tanpa kejelasan.
Sepanjang 2025, Mahfud menilai penanganan perkara korupsi di level pusat belum menunjukkan terobosan signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum maksimal dalam membongkar kasus-kasus besar yang berdampak luas.
Sejumlah perkara yang sempat mencuat ke publik justru berjalan lambat, bahkan terkesan mandek.
Mahfud menyinggung kasus dugaan korupsi kuota haji, serta beberapa perkara lama yang sudah lama terdaftar namun tak kunjung dibawa ke pengadilan.
“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di level bawah.
“Kalau politik hukum hanya berani menyasar lapis bawah, pesan keadilan akan terasa timpang,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti kasus pagar laut yang sempat menghebohkan publik dan dijanjikan akan diusut hingga tuntas.
Dalam praktiknya, proses hukum dinilai hanya menyentuh pelaku di tingkat desa.
Padahal, Mahfud menilai mustahil penerbitan ratusan sertifikat lahan negara terjadi tanpa keterlibatan aktor besar.
“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil. Pasti ada jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkaMahfud,” ungkap Mahfud.
Pola serupa, menurut Mahfud, juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Proyek strategis bernilai jumbo itu dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan dari sisi pertanggungjawaban hukum.
Mahfud menyinggung isu pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, hingga minimnya transparansi pembahasan di parlemen.
“Menurut Pasal 11 UUD, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR,” jelasnya.
“Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” imbuhnya.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang awalnya ramai dengan isu minyak oplosan, namun di pengadilan justru berubah menjadi perkara manipulasi kontrak.
Perubahan arah kasus ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Rangkaian kasus tersebut, menurut Mahfud, mengindikasikan adanya dugaan beban politik dalam penegakan hukum nasional.
Dia menduga, proses hukum tidak berjalan lurus karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu.
“Kalau normal, tinggal diperintahkan. Kalau bersih, klarifikasi. Kalau bersalah, proses hukum. Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” ucap Mahfud.
Meski melontarkan kritik tajam, Mahfud menegaskan bahwa pandangannya merupakan peringatan agar hukum tidak berhenti sebagai jargon.
Tanpa pembenahan serius terhadap politik hukum, Mahfud mengingatkan, pola mandeknya kasus besar akan terus berulang dari tahun ke tahun. (dpw)
































