TUBAN — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan mencopot AKBP William Cornelis Tanasale dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban.
Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (9/12/2025), hanya sehari setelah diterbitkannya Surat Perintah Nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani pada 8 Desember 2025.
Pencopotan ini dilakukan menyusul munculnya laporan terkait dugaan pungutan liar serta permintaan setoran kepada anggota di lingkungan Polres Tuban.
Selain itu, AKBP William diduga melakukan pemotongan anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik.
Untuk memastikan stabilitas internal, Polda Jatim menunjuk Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.
Penunjukan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan lancar di tengah proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Divisi Propam kini tengah menggelar pemeriksaan intensif guna menelusuri fakta di balik laporan yang berkembang.
Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta etik kepolisian secara transparan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Kasus ini mengemuka di tengah meningkatnya tekanan publik atas berbagai insiden sebelumnya yang melibatkan anggota Polres Tuban, sehingga memicu sorotan tajam terhadap profesionalitas aparat di wilayah tersebut.
Polda Jatim memastikan langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat serta membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencederai integritas Polri. (fh)
































