Beranda TNI/POLRI Kapolres Tanjung Perak Surabaya Diduga Bungkam Media, Aktivis Pers Angkat Bicara

Kapolres Tanjung Perak Surabaya Diduga Bungkam Media, Aktivis Pers Angkat Bicara

SURABAYA – Dugaan praktik pembungkaman terhadap insan pers kembali mencuat dan menyeret nama pejabat kepolisian di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, disorot setelah diduga memutus komunikasi dengan sejumlah wartawan dengan cara memblokir nomor WhatsApp (WA) saat dilakukan upaya konfirmasi jurnalistik.

Informasi yang dihimpun dari kalangan jurnalis menyebutkan, tindakan pemblokiran tersebut tidak dialami oleh satu atau dua wartawan saja.

Sejumlah awak media dari berbagai platform mengaku mengalami perlakuan serupa, terutama setelah mengirimkan pesan konfirmasi resmi terkait isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kinerja kepolisian di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai komitmen keterbukaan informasi di tubuh Polri.

Pasalnya, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara konsisten menekankan pentingnya komunikasi terbuka, transparan, dan humanis antara kepolisian dan media sebagai bagian dari reformasi Polri Presisi.

Kritik keras pun datang dari Ketua FRIC DPW Jawa Timur, Imam Arifin, yang akrab disapa Imam Anugrah.

Ia menilai tindakan memblokir wartawan bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan mencerminkan lemahnya kesiapan seorang pimpinan dalam menghadapi kontrol publik.

“Jika seorang Kapolres memilih memblokir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka patut dipertanyakan profesionalisme dan kesiapan mentalnya sebagai pemimpin wilayah,” tegas Imam, Senin (19/01/2026).

Menurutnya, sikap tersebut berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap media. Wartawan bekerja untuk memastikan kebenaran informasi. Ketika pejabat publik justru menutup diri, publik wajar menduga ada hal yang tidak ingin dibuka,” ujarnya.

Imam menambahkan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk di internal kepolisian serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kapolri sudah berkali-kali menegaskan bahwa jajaran Polri wajib responsif terhadap media. Jika di lapangan masih ada Kapolres yang memilih bungkam dan memblokir wartawan, maka sudah seharusnya pimpinan tertinggi Polri melakukan evaluasi,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa keterbukaan justru menjadi benteng utama dalam menjaga marwah institusi kepolisian.

“Kalau berita itu keliru, jawab dan luruskan. Itu justru menyelamatkan institusi. Tapi jika memilih diam dan memutus komunikasi, publik akan menilai secara negatif,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Imam mendesak agar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak segera menghentikan sikap antikritik dan memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers.

“Media adalah mitra strategis, bukan musuh. Pers tidak untuk dibungkam, melainkan diajak berdialog. Tanpa keterbukaan, jargon Polri Presisi hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” pungkas Imam Anugrah. (dn)