SURABAYA – Tindakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat yang diduga memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan menuai kecaman luas.
Aksi tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan memperburuk relasi antara aparat penegak hukum dengan insan pers.
Pemblokiran itu disebut terjadi saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi pemberitaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, akses komunikasi justru ditutup.
Sikap ini pun memantik kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
Wilson Lalengke yang dikenal sebagai jurnalis senior, aktivis HAM, sekaligus alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012, menilai tindakan Kapolres tersebut sebagai sinyal buruk bagi kebebasan pers.
Menurutnya, memutus komunikasi dengan wartawan bukanlah sikap seorang pejabat publik yang bertanggung jawab, melainkan cerminan ketakutan terhadap keterbukaan.
“Polisi model begini hampir pasti banyak tidak benarnya, alias polisi bobrok. Karena itu dia takut pada warga, apalagi kepada wartawan,” ujar Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Upaya menghindari konfirmasi justru memunculkan kecurigaan publik.
Wilson menilai, pemblokiran WhatsApp wartawan dapat dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi persoalan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sikap seperti itu, menurutnya, tidak pantas dipertontonkan oleh seorang perwira menengah Polri.
“Biasanya orang seperti ini takut boroknya terbongkar. Polisi model begitu sebaiknya mundur saja, pulang kampung jadi petani. Itu jauh lebih berkah dibanding jadi aparat hukum tapi malah banyak melanggar hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik paling keras yang dialamatkan langsung kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebagai aktivis kemanusiaan yang pernah menyuarakan isu hak asasi manusia di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Wilson Lalengke mengingatkan bahwa jabatan Kapolres adalah amanah rakyat.
Dirinya menekankan, seluruh fasilitas negara yang digunakan aparat kepolisian, termasuk alat komunikasi, berasal dari uang publik dan wajib dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.
“Perlu diingat, handphone yang dia pakai itu dibeli dari uang rakyat. Sudah seharusnya digunakan untuk melayani rakyat, bukan memblokir wartawan,” tandasnya.
Kasus pemblokiran WhatsApp wartawan ini menambah deretan persoalan dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan media.
Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin undang-undang.
Ketika wartawan dihambat dalam menjalankan tugas konfirmasi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan transparan.
Kritik terbuka dari PPWI diharapkan menjadi alarm bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi internal.
Keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dinilai mutlak diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (dn)
































