BOJONEGORO — Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menegaskan secara rinci tata tertib pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades PAW 2025.
Penegasan aturan tersebut disampaikan Ketua Panitia, Syaiful Aziz, Senin (15/12/2025) sebelum pemungutan suara sebagai suplemen poin pelaksanaan setelah musyawarah desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Syaiful Aziz menjelaskan, tata tertib ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh peserta musyawarah desa agar proses pemilihan berjalan tertib, jujur, adil, dan transparan.
Dalam tata tertib pemungutan suara disebutkan, peserta musyawarah desa yang berhak memilih adalah warga Desa Sugihwaras dari unsur perwakilan masyarakat yang telah ditetapkan secara resmi oleh BPD.
Setiap peserta yang hadir wajib mengisi daftar hadir dengan menunjukkan undangan dan KTP elektronik kepada panitia. Apabila undangan rusak atau hilang, peserta masih diperbolehkan masuk dengan menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga, selama namanya tercantum dalam daftar peserta sah.
“Peserta yang tidak membawa undangan dan identitas diri sama sekali dilarang masuk area musyawarah desa,” tegas Syaiful.
Panitia juga menegaskan aturan ketat saat pencoblosan. Peserta musyawarah desa dilarang membawa handphone, kamera, atau alat elektronik apa pun ke dalam bilik suara.
Selain itu, peserta yang telah menggunakan hak pilihnya diminta tidak meninggalkan lokasi sebelum seluruh rangkaian musyawarah desa selesai.
Pemberian hak suara dilakukan berdasarkan urutan kehadiran peserta, dengan jumlah peserta sah yang telah ditetapkan BPD sebanyak 107 orang, dan kehadiran minimal dua pertiga peserta menjadi syarat sah pemungutan suara.
Kertas suara yang rusak atau keliru saat mencoblos, panitia memberikan kesempatan penggantian surat suara maksimal satu kali. Ketentuan ini berlaku baik karena surat suara rusak maupun kesalahan pencoblosan.
Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang memuat foto, nama, dan nomor urut calon kepala desa antar waktu.
Untuk penghitungan suara, panitia menetapkan waktu pelaksanaan pukul 12.00 WIB. Peserta musyawarah yang hadir setelah waktu tersebut kehilangan hak pilihnya.
Sebelum penghitungan dimulai, panitia wajib menunjukkan kotak suara kepada calon atau saksi bahwa kotak dalam kondisi terkunci dan tersegel.
Panitia kemudian menghitung dan mengumumkan jumlah peserta yang hadir dan menggunakan hak pilih, jumlah peserta yang tidak hadir, jumlah surat suara tidak terpakai dan jumlah surat suara rusak atau keliru.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dengan menyebutkan nama atau nomor urut calon secara jelas, lalu dicatat di papan tulis agar dapat disaksikan seluruh peserta musyawarah.
Jika terjadi kekeliruan pencatatan, panitia akan membuka kembali kumpulan surat suara pada saat itu juga.
Setelah penghitungan selesai, panitia kembali menunjukkan bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, lalu mengumumkan perolehan suara masing-masing calon.
Calon dengan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai Kepala Desa Antar Waktu terpilih. Namun jika terjadi hasil seri, penentuan dilakukan berdasarkan Pendidikan lebih tinggi, Jika pendidikan sama, ditentukan dari usia yang lebih tua.
Panitia juga merinci ketentuan suara sah dan tidak sah. Surat suara dianggap sah jika menggunakan surat suara resmi panitia dengan tanda tangan dan stempel, tanda coblos berada di satu kotak foto calon, Coblos mengenai garis kotak foto masih dianggap sah, menggunakan alat coblos paku yang disediakan panitia.
Sebaliknya, surat suara dianggap tidak sah jika tidak menggunakan surat suara resmi panitia, tidak ada tanda tangan dan stempel panitia, memuat tanda tangan atau identitas pemilih, mencoblos lebih dari satu calon, mencoblos di luar kotak foto calon, menggunakan alat selain paku, termasuk rokok, terdapat tulisan atau coretan bermakna dan tdak dicoblos sama sekali
“Tata tertib ini kami bacakan agar seluruh peserta memahami dan tidak terjadi kesalahpahaman saat pelaksanaan,” pungkas Syaiful Aziz. (Mia)































