BOJONEGORO, KLIKINDONESIA — Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (12/11/2025), juru bicara Fraksi, Siti Robi’ah, S.Pd, menyoroti sejumlah isu penting, terutama terkait ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik Non-ASN pada lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
FPPKN menilai, para guru dan tenaga kependidikan di RA, MI, MTs, hingga MA selama ini telah berkontribusi besar dalam membentuk karakter dan moral generasi muda Bojonegoro.
Namun, pengabdian panjang mereka belum diimbangi dengan perhatian kesejahteraan yang layak dari Pemerintah Daerah.
“Mereka telah menjadi bagian penting dari proses pembelajaran dan pembinaan moral anak-anak kita, tetapi hingga kini belum tersentuh secara proporsional dalam alokasi anggaran daerah,” tegas Siti Robi’ah di hadapan rapat dewan.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PPKN mengusulkan tiga langkah strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro:
1. Penyediaan alokasi anggaran afirmatif berupa insentif daerah yang terukur bagi tenaga pendidik Non-ASN di madrasah.
2. Penyusunan skema dukungan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan hibah seremonial.
3. Pembentukan basis data terpadu untuk mendukung perencanaan kebijakan yang objektif dan akuntabel.
FPPKN menegaskan bahwa pemerataan kesejahteraan guru tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan lembaga induknya, sebab madrasah adalah bagian integral dari sistem pendidikan di daerah.
“Keberpihakan pada pendidik seharusnya didasarkan pada pengabdian dan kontribusi, bukan sekadar struktur birokrasi,” lanjutnya.
Selain isu pendidikan, FPPKN juga menyoroti rendahnya realisasi Belanja Modal tahun 2025 yang baru mencapai 11,21 persen hingga Oktober. Fraksi menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan keterlambatan proses lelang.
“Kami meminta langkah percepatan pelaksanaan belanja modal di awal tahun agar pembangunan tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
FPPKN menekankan pentingnya belanja yang berorientasi hasil (outcome-based), bukan sekedar angka penyerapan. Program pembangunan, lanjut Siti Robi’ah, harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan dilakukan secara berkelanjutan agar tidak bersifat proyek sporadis.
FPPKN juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengelola pembiayaan daerah dan Dana Abadi Daerah yang tahun ini mencapai Rp 500 miliar.
Fraksi menilai tingginya ketergantungan terhadap transfer pusat (76,20%) menjadi risiko fiskal serius.
Selain itu, FPPKN menilai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
“SiLPA bukan prestasi, tetapi sinyal lemahnya kesiapan teknis di perangkat daerah,” tegasnya.
Dalam bidang ekonomi, FPPKN menekankan pentingnya perhatian terhadap sektor pertanian yang menjadi tulang punggung masyarakat Bojonegoro.
Pemerintah diminta menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran, serta memperkuat pendampingan dan pelatihan bagi petani agar produktivitas meningkat.
“Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani harus menjadi prioritas strategis, bukan sekadar program sektoral,” ujar FPPKN dalam pandangan resminya.
Menutup pandangannya, Fraksi FPPKN menegaskan bahwa APBD bukan sekedar dokumen keuangan, tetapi instrumen politik anggaran yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Oleh karena itu, penyusunannya harus transparan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Kami berharap APBD 2026 benar-benar berpihak kepada rakyat, memperkuat kesejahteraan, dan memajukan Bojonegoro secara berkelanjutan,” pungkas Siti Robi’ah.
Pemandangan umum FPPKN menjadi salah satu sorotan dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro karena membawa isu sensitif dan fundamental: kesejahteraan guru non-ASN madrasah.
Usulan ini berpotensi mendapat dukungan luas dari masyarakat pendidikan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Bojonegoro terhadap keadilan dan pemerataan kesejahteraan di sektor pendidikan. (Er)
































