JAKARTA, KLIKINDONESIA— Langkah strategis kembali dilakukan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia (FSP ISSI) dengan melakukan kunjungan resmi ke kantor Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Pertemuan ini bukan sekedar silaturahmi, melainkan wujud nyata komitmen memperkuat barisan perjuangan buruh nasional di tengah tantangan industri yang kian kompleks.
Rombongan DPN FSP ISSI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Muhammad Musafir dan Sekretaris Umum Agus Sarjanto, diterima hangat oleh Sekjen KSPI Ramidi, dan juga bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal.
Suasana pertemuan berlangsung akrab namun sarat pembahasan serius seputar nasib pekerja sektor semen dan arah kebijakan industri nasional ke depan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan apresiasinya atas langkah FSP ISSI yang terus aktif memperjuangkan aspirasi pekerja di sektor strategis.
Menurutnya, kekompakan antar federasi di bawah payung KSPI menjadi modal penting untuk menghadapi arus globalisasi dan kebijakan ekonomi yang seringkali tidak berpihak pada pekerja.
“Gerakan buruh harus solid. Kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Saatnya seluruh federasi bersatu memperjuangkan kebijakan propekerja,” tegas Said Iqbal.
Senada dengan itu, Sekjen KSPI Ramidi menambahkan bahwa komunikasi intens antar organisasi adalah kunci untuk memperkuat daya tawar serikat pekerja di tingkat nasional.
Dalam audiensi tersebut, DPN FSP ISSI mengangkat tiga isu utama yang kini menjadi perhatian serius pekerja di sektor semen:
1. Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru
FSP ISSI menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan moratorium pabrik semen baru, mengingat kondisi oversupply mencapai lebih dari 53 juta ton.
Langkah ini dinilai penting agar industri tetap berkelanjutan, pasar tetap stabil, dan tenaga kerja terlindungi dari ancaman PHK massal akibat kompetisi tak sehat.
Federasi mendesak pemerintah agar moratorium ini tidak hanya jadi wacana, tetapi dijalankan secara konsisten dan berbasis data kebutuhan nasional.
2. Pengetatan Impor Semen dan Clinker
FSP ISSI menolak keras kebijakan impor semen dan clinker, terutama dari perusahaan asing yang memiliki pabrik di luar negeri.
Federasi menilai impor hanya akan memperburuk kondisi industri domestik yang sudah kelebihan kapasitas dan menekan daya saing pekerja lokal.
Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang Permendag No.7 Tahun 2018 dan memperkuat regulasi untuk melindungi produsen dalam negeri.
Federasi juga meminta agar pemerintah mendorong ekspansi ekspor semen daripada membiarkan pasar lokal dibanjiri produk impor.
3. Solidaritas untuk SP-Nusantara Cilacap (PT Solusi Bangun Indonesia)
Dalam forum tersebut, FSP ISSI menyatakan dukungan penuh kepada Serikat Pekerja Nusantara Cilacap yang hingga kini belum mendapatkan kenaikan upah sejak 2019–2025.
Federasi juga mengecam manajemen perusahaan yang diduga mengabaikan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
FSP ISSI menuntut agar hak normatif pekerja segera dipenuhi dan kenaikan upah diberlakukan secara adil.
Kunjungan resmi ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 112/INT/FSP ISSI/IX/25, di tanda tangani oleh Ketua Umum FSP ISSI, Muhammad Musafir dan Sekretaris Umum Agus Surjanto yang menugaskan sebelas pengurus DPN FSP ISSI untuk melakukan audiensi ke KSPI dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI).
Agenda tersebut menjadi bagian dari strategi organisasi untuk memperkuat koordinasi lintas kelembagaan serta mempertegas posisi FSP ISSI dalam peta gerakan buruh nasional.
Federasi memastikan bahwa kerja sama dengan KSPI akan terus ditingkatkan, terutama dalam memperjuangkan kebijakan industri yang berkeadilan, menjaga kestabilan lapangan kerja, dan memastikan suara pekerja semen tetap didengar di tingkat nasional.
Melalui kunjungan ini, FSP ISSI menegaskan komitmennya untuk tidak hanya bersuara, tetapi juga bergerak bersama KSPI dalam memperjuangkan kepentingan buruh Indonesia.
Sinergi antar organisasi pekerja dinilai menjadi kunci utama menghadapi tantangan globalisasi, perubahan teknologi, dan kebijakan ekonomi yang cepat berubah. (dpw)
































