BOJONEGORO – Polemik di SPPG Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kian memanas.
Isu dugaan sebagian karyawan belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga kini belum dijawab secara gamblang oleh pihak pengelola.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya tenaga kerja yang belum tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial.
Jika benar, hal tersebut berpotensi melanggar kewajiban normatif pemberi kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Padahal, kepesertaan BPJS itu merupakan hak dasar pekerja sekaligus kewajiban mutlak perusahaan sebagai bentuk perlindungan sosial dan hukum.
Upaya konfirmasi kepada pemilik SPPG berinisial EY dilakukan pada Sabtu (28/02/2026) melalui pesan WhatsApp.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif, EY justru mengarahkan awak media kepada pihak humas.
“Sudah diurus humas saya, silakan hubungi humas saya,” tulisnya singkat.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Humas SPPG Sumberagung, Aulia II Haryono, juga tidak memberikan jawaban spesifik terkait status kepesertaan BPJS karyawan.
“Silakan di up ke publik Mas, keterangan Bu Erma juga sudah di up ke publik,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan, apakah seluruh karyawan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau belum.
Bambang Karyawanto, pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini tidak bisa dipandang enteng.
Kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program BPJS telah diatur secara tegas.
Jika diabaikan, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga konsekuensi hukum lainnya.
“Perlindungan jaminan sosial adalah hak pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban itu, maka ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
SPPG Sumberagung diketahui terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyasar kepentingan publik secara luas.
Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan semestinya menjadi prioritas.
Publik menilai, lembaga atau pelaku usaha yang terlibat dalam program strategis pemerintah harus memberikan contoh kepatuhan regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi terbuka yang secara tegas menyatakan status kepesertaan BPJS seluruh karyawan.
Masyarakat masih menunggu jawaban yang lugas dan tidak berputar-putar.
Isu ini pun menjadi ujian komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja di Bojonegoro. (mia)
































