SURABAYA – Konflik antara Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, dan Erna Prasetyowati memasuki babak baru. Keduanya kini saling melapor ke Polda Jawa Timur dalam kasus yang menyeret dugaan penggelapan, penipuan, hingga pencemaran nama baik melalui media.
Kasus bermula saat Erna Prasetyowati melaporkan Ikke Septianti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada 30 November 2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.
Tak tinggal diam, Ikke Septianti kemudian melayangkan laporan balik ke Renmin Siber Polda Jatim pada Rabu (3/12/2025). Ia menuduh Erna melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media.
Kuasa hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, menyikapi laporan balik itu dengan santai. Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Jumat siang (5/12/2025), Dodik menegaskan bahwa membuat laporan polisi adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan bahwa inti persoalan tetap berada pada kekuatan bukti.
“Semua bukti dan saksi sudah kami serahkan ke SPKT Polda Jatim. Kalau laporan kami diterima, berarti memang ada bukti pendukungnya. Jadi, laporan balik itu kami anggap biasa saja,” ujar Dodik.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam laporan pencemaran nama baik adalah pernyataan Erna mengenai uang muka pembelian Honda HRV 1.5L SE CVT 2024 senilai Rp 83 juta yang diserahkan kepada Ikke Septianti. Dodik menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan fitnah, melainkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, uang muka diberikan secara tunai dan transfer bertahap ke rekening atas nama Ikke Septianti. Penyerahan tunai bahkan disaksikan dua orang di rumah Erna di Surabaya pada September 2024.
“Saya ingatkan, jangan sampai membuat laporan palsu. Karena kalau ternyata merugikan klien kami, ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Selain soal uang muka, Dodik juga mempertanyakan keberadaan unit mobil Honda HRV milik kliennya yang hingga kini masih dibawa oleh Ikke Septianti. Mobil yang dibeli atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi anak Erna itu disebut tidak pernah dikembalikan sejak Oktober 2024.
“Katanya mobil itu dibawa untuk membantu membayar angsuran. Tapi faktanya, sejak November 2024 angsuran dibayar klien kami. Jadi bantuan seperti apa, justru klien kami yang ditinggal,” jelas Dodik.
Dodik memastikan bahwa proses hukum sepenuhnya ia percayakan kepada penyidik Polda Jatim. Ia menyatakan bahwa Erna dan keluarganya siap hadir kapan pun dibutuhkan untuk memberikan keterangan. (***)
































