BOJONEGORO – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan Program Beasiswa Pendidikan Tinggi dilaksanakan secara transparan dan berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan terkait proses beasiswa bagi sejumlah mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, saat dikonfirmasi pada Senin (12/01/2026), menjelaskan bahwa tahapan pemberian beasiswa telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.
Seluruh ketentuan tersebut, kata dia, sudah disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sejak awal proses.
“Pada prinsipnya, sejak awal kami sudah menjelaskan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Saat mereka datang pascapengumuman untuk penandatanganan kwitansi, kami sampaikan bahwa karena jalur masuk perkuliahan melalui jalur mandiri, maka proses beasiswa tidak bisa dilanjutkan,” terang Anwar.
Ia menegaskan, pada tahap tersebut belum dilakukan penandatanganan kwitansi karena masih ada proses verifikasi lanjutan sebelum pengajuan Surat Keputusan (SK) penerima beasiswa.
Lebih lanjut, Anwar Mukhtadlo memaparkan sejumlah dasar administratif yang menjadi alasan dilakukannya verifikasi ulang.
Untuk Beasiswa Scientist, salah satu syarat utama adalah mahasiswa tidak berasal dari jalur penerimaan mandiri, sebagaimana diatur dalam Perbup tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.
“Hasil koordinasi kami dengan pihak PEM Akamigas menunjukkan bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur pendaftaran mandiri, bukan melalui seleksi nasional seperti SNBP atau SNBT sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi,” jelasnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Anwar, telah disampaikan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan saat proses klarifikasi berlangsung, sehingga tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Selain itu, untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN pada Desil 1 hingga 5, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi ulang bersama Dinas Sosial.
Langkah ini dilakukan guna memastikan akurasi data serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Secara khusus, Anwar menegaskan bahwa terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui jalur Beasiswa Scientist, proses tidak dapat dilanjutkan karena jalur penerimaan di PEM Akamigas tidak melalui seleksi nasional.
Hal tersebut membuat persyaratan utama sebagaimana diatur dalam regulasi tidak terpenuhi.
“Semua kami lakukan sesuai aturan. Kami tidak ingin program beasiswa ini menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro memastikan komitmennya untuk terus menjalankan program beasiswa secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan regulasi.
Pihaknya juga membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi mahasiswa maupun pihak terkait yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (mia)
































