LAMONGAN – Dugaan skandal pengelolaan keuangan desa kembali mencuat dan mengguncang publik. Kepala Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, resmi dilaporkan warganya sendiri ke Polres Lamongan atas dugaan penggelapan dana kompensasi pembebasan lahan senilai Rp777 juta, Jumat (23/1/2026).
Kasus ini memicu kemarahan warga desa yang merasa hak mereka dirampas secara tidak transparan.
Dana ratusan juta rupiah tersebut merupakan uang kompensasi dari pembebasan lahan sawah milik warga yang digunakan untuk pembangunan sebuah pabrik kayu.
Namun, alih-alih disalurkan kepada pemilik lahan sesuai kesepakatan, dana tersebut justru diduga dikuasai sepihak oleh kepala desa dan disimpan dalam rekening pribadi, tanpa laporan maupun pertanggungjawaban yang jelas.
Kekecewaan warga memuncak setelah berulang kali meminta kejelasan terkait dana kompensasi tersebut.
Sayangnya, setiap permintaan penjelasan disebut selalu berujung buntu.
Prinsip transparansi yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola keuangan desa dinilai diabaikan sepenuhnya.
Salah satu perwakilan warga berinisial SOD (50) menegaskan bahwa langkah melapor ke polisi merupakan upaya terakhir setelah jalur musyawarah tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Dana itu hak warga, bukan milik pribadi kepala desa. Tidak ada laporan, tidak ada kejelasan. Seolah uangnya menghilang begitu saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan tindakan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat dan memicu keresahan sosial di lingkungan desa.
Sejumlah kalangan hukum menilai kasus ini memiliki potensi pidana yang serius.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik di Lamongan menyebut, jika terbukti dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, kepala desa dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tak hanya itu, karena pelaku merupakan pejabat pemerintahan desa, perkara ini juga berpeluang masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kasus Waru Wetan dinilai membuka tabir lemahnya sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Dana besar disebut sangat rawan diselewengkan ketika kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun instansi pengawas tidak berjalan maksimal.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyebut kasus ini sebagai contoh buruk kepemimpinan desa yang gagal menjaga amanah rakyat.
“Kepala desa bukan pemilik uang, tapi pengelola. Ketika dana publik dikuasai tanpa pertanggungjawaban, itu sudah menjadi alarm bahaya bagi demokrasi desa,” tegasnya.
Warga berharap Polres Lamongan menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Mereka juga mendesak agar dana kompensasi yang diduga diselewengkan segera ditelusuri dan dikembalikan kepada warga yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, kasus ini terus menjadi sorotan publik dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. (epr)
































